Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 COVID-19 dengan memperbolehkan kapasitas angkutan umum mencapai 100 persen.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022, yang diterima ANTARA, Jumat.

Berdasarkan Kepwal yang berlaku 8 - 14 Maret 2022 tersebut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi baik konvensional maupun daring dan kendaraan sewa atau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, baik menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan cummuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerjaan yang bekerja di wilayah Kota Depok, wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi PeduliLindungi. Perjalanan rutin ke luar wilayah Kota Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

Dalam Kepwal tersebut juga dijelaskan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sementara itu untuk kegiatan perekonomian seperti kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan hanya diperboleh mencapai 75 persen dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Begitu juga dengan restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Lalu waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang mulai buka pada malam hari dapat beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya pengunjung dengan kategori hijau pada aplikasi tersebut yang boleh masuk. Kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022