Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengoptimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, antara lain melalui penerapan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas warga guna menekan penularan COVID-19 di daerah itu.
"Kami tetap melarang warga berkerumun dan meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bogor sebut Kalender Kegiatan 2022 latihan perpindahan IKN
Selama 8-14 Maret 2022, Kota Depok kembali menerapkan PPKM Level 2. Untuk itu, Pemkot Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Wujud optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 2 di daerah itu, dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.
Dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian, termasuk terkait dengan penggunaan masker dan mencuci tangan
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.
Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DLHK Kota Depok imbau masyarakat waspada pohon tumbang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami tetap melarang warga berkerumun dan meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Baca juga: Pemkot Bogor sebut Kalender Kegiatan 2022 latihan perpindahan IKN
Selama 8-14 Maret 2022, Kota Depok kembali menerapkan PPKM Level 2. Untuk itu, Pemkot Depok mengeluarkan keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kpts/Satgas/Huk/2022.
Wujud optimalisasi pelaksanaan PPKM Level 2 di daerah itu, dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat rukun tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan kejaksaan.
Dalam keputusan tersebut juga termaktub pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup, baik interaksi dan keramaian, termasuk terkait dengan penggunaan masker dan mencuci tangan
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PPKM Level 2.
Setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Level 2, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: DLHK Kota Depok imbau masyarakat waspada pohon tumbang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022