ANTARAJAWABARAT.com,14/2 - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mengaku kesulitan untuk mencairkan dana bantuan penanggulangan bencana karena berbagai aturan sehingga anggaran tersebut sejak 2003 hingga 2012 masih utuh sekitar Rp 500 juta.
Subardi Spd Wali Kota Cirebon kepada wartawan di Cirebon, Selasa, mengatakan, pihaknya merasa kesulitan untuk mencairkan dana penanggulangan bencana karena berbagai aturan, sehingga dana yang mestinya dimanfaatkan oleh korban masih tetap utuh sejak tahun 2003 hingga 2012 sekitar Rp 500 juta.
Ia menambahkan, dengan ketatnya aturan untuk mencairkan dana bantuan, karena mereka khawatir salah langkah bisa masuk penjara padahal niatnya membatu korban bencana tersebut, sehingga pemerintah mencari dana lain ketika terjadi bencana.
Bencana banjir beberapa waktu lalu di jalan Cipto dan merendam sejumlah kecamatan di Kota Cirebon, kata Subardi, Pemerintah Kota Cirebon terpaksa mengeluarkan dari pos darurat dana Dinas Sosial, Tranmigrasi dan Tenaga Kerja untuk membantu korban banjir tersebut.
Adanya anggaran yang kini jumlahnya mencapai Rp 500 juta, pemerintah perlu hati-hati karena dalam aturan mencairkannya harus mempertimbangkan langkah hukum yang tepat, jika asal mengambil khawatir salah prosedur dampaknya dugaan korupsi.
Sementara itu Hasanudin Manaf Sekertaris Daerah Kota Cirebon kepada wartawan, mengatakan, dana bantuan bencana untuk Pemerintah Kota Cirebon sejak tahun 2003 hingga 2012 masih utuh karena pihaknya khawatir jika mencairkan dana tersebut salah langkah.
Aturan dalam mencairkan dana bantuan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Pemerinta Kota Cirebon, kata dia, selain sulit dan berbelit-belit mereka takut terjebak keranah hukum, sehingga masih belum digunakan secara maksimal, ada bencana alam memilih anggaran lain.
Kasna salah seorang korban bencana banjir di Kota Cirebon menuturkan, mestinya Pemerintah Kota Cirebon berani mengambil dana bencana alam karena belum digunakan, meski aturannya ketat jika penggunaannya tepat sasaran masyarakat akan membantu pihak terkait jika ada dugaan korupsi.***1***
Enjang S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
Subardi Spd Wali Kota Cirebon kepada wartawan di Cirebon, Selasa, mengatakan, pihaknya merasa kesulitan untuk mencairkan dana penanggulangan bencana karena berbagai aturan, sehingga dana yang mestinya dimanfaatkan oleh korban masih tetap utuh sejak tahun 2003 hingga 2012 sekitar Rp 500 juta.
Ia menambahkan, dengan ketatnya aturan untuk mencairkan dana bantuan, karena mereka khawatir salah langkah bisa masuk penjara padahal niatnya membatu korban bencana tersebut, sehingga pemerintah mencari dana lain ketika terjadi bencana.
Bencana banjir beberapa waktu lalu di jalan Cipto dan merendam sejumlah kecamatan di Kota Cirebon, kata Subardi, Pemerintah Kota Cirebon terpaksa mengeluarkan dari pos darurat dana Dinas Sosial, Tranmigrasi dan Tenaga Kerja untuk membantu korban banjir tersebut.
Adanya anggaran yang kini jumlahnya mencapai Rp 500 juta, pemerintah perlu hati-hati karena dalam aturan mencairkannya harus mempertimbangkan langkah hukum yang tepat, jika asal mengambil khawatir salah prosedur dampaknya dugaan korupsi.
Sementara itu Hasanudin Manaf Sekertaris Daerah Kota Cirebon kepada wartawan, mengatakan, dana bantuan bencana untuk Pemerintah Kota Cirebon sejak tahun 2003 hingga 2012 masih utuh karena pihaknya khawatir jika mencairkan dana tersebut salah langkah.
Aturan dalam mencairkan dana bantuan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Pemerinta Kota Cirebon, kata dia, selain sulit dan berbelit-belit mereka takut terjebak keranah hukum, sehingga masih belum digunakan secara maksimal, ada bencana alam memilih anggaran lain.
Kasna salah seorang korban bencana banjir di Kota Cirebon menuturkan, mestinya Pemerintah Kota Cirebon berani mengambil dana bencana alam karena belum digunakan, meski aturannya ketat jika penggunaannya tepat sasaran masyarakat akan membantu pihak terkait jika ada dugaan korupsi.***1***
Enjang S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012