Kepolisian Resor atau Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, kembali memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap untuk kendaraan dari luar daerah pada akhir pekan, dalam rangka meminimalkan pergerakan masyarakat.
"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Rabu.
Fahri mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan dilakukan setelah kasus COVID-19 di Kota Cirebon, terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Polres Cirebon tangkap pelajar bacok pelajar dalam tawuran
Untuk mengantisipasi penyebaran lebih meluas, maka sudah disepakati adanya ganjil genap, terutama bagi kendaraan berpelat nomor selain wilayah Cirebon atau E.
Menurutnya ganjil genap kendaraan yang berpelat luar daerah itu dilakukan pada akhir pekan, karena saat itu banyak warga luar daerah mengunjungi Cirebon.
Baca juga: Polres Cirebon lakukan tes antigen 1.521 pengendara saat libur Natal
"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon, tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," tuturnya.
Fahri melanjutkan pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap yaitu di daerah kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Nantinya kata Fahri, ketika ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diputar balik ke daerah asal.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap dua pengedar narkotika saat transaksi
"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita putar balikkan," katanya.
Dengan sistem ganjil genap, diharapkan bisa mengurangi mobilitas warga serta bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang saat ini mulai naik kembali.
Baca juga: Polisi Cirebon periksa 412 kendaraan luar aglomerasi
Baca juga: Polres Cirebon Kota berlakukan ganjil genap bagi kendaraan luar daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Sistem ganjil genap akan kita terapkan kembali mulai akhir pekan ini," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Rabu.
Fahri mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap kendaraan dilakukan setelah kasus COVID-19 di Kota Cirebon, terus mengalami kenaikan.
Baca juga: Polres Cirebon tangkap pelajar bacok pelajar dalam tawuran
Untuk mengantisipasi penyebaran lebih meluas, maka sudah disepakati adanya ganjil genap, terutama bagi kendaraan berpelat nomor selain wilayah Cirebon atau E.
Menurutnya ganjil genap kendaraan yang berpelat luar daerah itu dilakukan pada akhir pekan, karena saat itu banyak warga luar daerah mengunjungi Cirebon.
Baca juga: Polres Cirebon lakukan tes antigen 1.521 pengendara saat libur Natal
"Ganjil genap ini diberlakukan bagi kendaraan luar Cirebon, tapi kalau yang mempunyai kendaraan ber KTP Kota Cirebon, maka akan kita perbolehkan," tuturnya.
Fahri melanjutkan pihaknya akan mendirikan empat titik pos pantau untuk penerapan sistem ganjil genap yaitu di daerah kerucuk atau Barkowil, Kalijaga, Penggung, dan Kedawung.
Nantinya kata Fahri, ketika ditemukan warga yang berpelat nomor luar daerah dan melanggar ketentuan ganjil genap, maka otomatis akan diputar balik ke daerah asal.
Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap dua pengedar narkotika saat transaksi
"Nanti kalau ada yang tidak sesuai tanggalnya, maka akan kita putar balikkan," katanya.
Dengan sistem ganjil genap, diharapkan bisa mengurangi mobilitas warga serta bisa menekan angka penyebaran COVID-19 yang saat ini mulai naik kembali.
Baca juga: Polisi Cirebon periksa 412 kendaraan luar aglomerasi
Baca juga: Polres Cirebon Kota berlakukan ganjil genap bagi kendaraan luar daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022