Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, selama sepekan terakhir menjaring 33 pelanggar prokes perorangan dan sejumlah pelaku usaha yang tidak menyediakan barcode PeduliLindungi mendapat sanksi teguran.
Kasatpol PP Cianjur Hendry Prasetyadi di Cianjur, Senin, menyebutkan puluhan pelanggar tersebut merupakan hasil razia dan patroli dari pusat keramaian dan jalan protokol di daerah ini.
Hendry Prasetyadi mengatakan bahwa mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, atau tergantung pada tingkat kesalahannya.
Baca juga: Razia penerapan prokes digelar di Cianjur dengan sanksi denda
"Kalau mereka sengaja melanggar, kami kenai denda uang. Kalau tidak sengaja, hanya didata dan berikan sanksi teguran," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan uang sebesar Rp825 ribu dari hasil denda pelanggar. Uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah.
Baca juga: Belasan wisatawan jalani tes cepat antigen di Puncak-Cipanas Cianjur
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan prokes ketat," katanya.
Tidak hanya perorangan, lanjut dia, sejumlah pelaku usaha pun mendapat sanksi teguran karena tidak menyediakan barcode PeduliLindungi.
Namun, setelah mendapat teguran, tidak mengindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi denda terhadap pengusaha tersebut.
Baca juga: Satpol PP Cianjur lakukan pengawasan ketat pusat keramaian dan sekolah
Kasatpol PP mengimbau semua pelaku usaha ikut membantu pemerintah dalam menekan angka penularan virus Corona. Apalagi, sepekan terakhir sudah ditemukan kasus positif di Cianjur meski belum dapat dipastikan apakah varian Omicron atau bukan.
Seperti diberitakan, sejak sepekan terakhir, Satgas COVID-19 Cianjur menemukan 11 orang positif COVID-19. Kondisi belasan orang yang menjalani isolasi di Vila Bumi Ciherang itu terus membaik.
Baca juga: Satpol PP Cianjur turunkan baliho 'Ridwan Kamil For President'
Baca juga: Bappenda dan Satpol PP Cianjur segel rumah makan tak gunakan "tapping box"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kasatpol PP Cianjur Hendry Prasetyadi di Cianjur, Senin, menyebutkan puluhan pelanggar tersebut merupakan hasil razia dan patroli dari pusat keramaian dan jalan protokol di daerah ini.
Hendry Prasetyadi mengatakan bahwa mayoritas pelanggar tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, atau tergantung pada tingkat kesalahannya.
Baca juga: Razia penerapan prokes digelar di Cianjur dengan sanksi denda
"Kalau mereka sengaja melanggar, kami kenai denda uang. Kalau tidak sengaja, hanya didata dan berikan sanksi teguran," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan uang sebesar Rp825 ribu dari hasil denda pelanggar. Uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah.
Baca juga: Belasan wisatawan jalani tes cepat antigen di Puncak-Cipanas Cianjur
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia sebagai upaya meningkatkan kesadaran warga untuk menerapkan prokes ketat," katanya.
Tidak hanya perorangan, lanjut dia, sejumlah pelaku usaha pun mendapat sanksi teguran karena tidak menyediakan barcode PeduliLindungi.
Namun, setelah mendapat teguran, tidak mengindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi denda terhadap pengusaha tersebut.
Baca juga: Satpol PP Cianjur lakukan pengawasan ketat pusat keramaian dan sekolah
Kasatpol PP mengimbau semua pelaku usaha ikut membantu pemerintah dalam menekan angka penularan virus Corona. Apalagi, sepekan terakhir sudah ditemukan kasus positif di Cianjur meski belum dapat dipastikan apakah varian Omicron atau bukan.
Seperti diberitakan, sejak sepekan terakhir, Satgas COVID-19 Cianjur menemukan 11 orang positif COVID-19. Kondisi belasan orang yang menjalani isolasi di Vila Bumi Ciherang itu terus membaik.
Baca juga: Satpol PP Cianjur turunkan baliho 'Ridwan Kamil For President'
Baca juga: Bappenda dan Satpol PP Cianjur segel rumah makan tak gunakan "tapping box"
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022