Razia penerapan prokes ketat di Cianjur, Jawa Barat, digelar satgas COVID-19 dengan sasaran warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan alat pelindung diri, saat melakukan kegiatan di luar rumah, terutama berkendara, dengan sanksi denda.
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan razia prokes digelar di sejumlah lokasi pusat keramaian dan jalan protokol serta jalur utama menuju tempat wisata, sebagai upaya meningkatkan kembali kesadaran warga tentang bahaya penularan virus itu.
"Seiring keluarnya surat edaran Bupati Cianjur, guna menekan angka penularan virus berbahaya, satgas kembali menggelar razia di sejumlah titik rawan dengan sanksi denda. Kegiatan tersebut, disertai dengan sosialisasi surat edaran yang membatasi kegiatan," katanya.
Ia menjelaskan pembatasan tersebut di antaranya berlaku di pusat keramaian seperti mal, restoran, kafe, dan tempat wisata dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas, sedangkan mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan bupati dan peraturan daerah.
Pada akhir pekan, pihaknya lebih memperketat pemeriksaan di jalur menuju tempat wisata, pemeriksaan prokes dilakukan saat jam ramai, pagi dan sore, sehingga upaya pencegahan penularan COVID-19 dapat dilakukan, terutama terhadap pengendara dari luar kota.
"Kita membagi tim gabungan menjadi beberapa kelompok, sebagai upaya maksimal penerapan prokes tetap harus diterapkan karena pandemi masih ada. Kami mengimbau warga untuk tetap menggunakan alat pelindung diri, saat beraktivitas atau kena denda," katanya.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan meski belum dapat dipastikan varian Omicron sudah masuk ke Cianjur, pihaknya mengimbau warga tetap menerapkan prokes ketat dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.
"Kami masih menunggu hasil labkesda terkait sampel 11 orang warga yang positif COVID-19, namun kami minta warga waspada dan tetap menggunakan prokes ketat ketika terpaksa keluar rumah. Jangan sampai lengah karena sudah divaksin tidak menggunakan masker," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Satpol PP Cianjur Hendri Prasetyadi saat dihubungi di Cianjur, Sabtu, mengatakan razia prokes digelar di sejumlah lokasi pusat keramaian dan jalan protokol serta jalur utama menuju tempat wisata, sebagai upaya meningkatkan kembali kesadaran warga tentang bahaya penularan virus itu.
"Seiring keluarnya surat edaran Bupati Cianjur, guna menekan angka penularan virus berbahaya, satgas kembali menggelar razia di sejumlah titik rawan dengan sanksi denda. Kegiatan tersebut, disertai dengan sosialisasi surat edaran yang membatasi kegiatan," katanya.
Ia menjelaskan pembatasan tersebut di antaranya berlaku di pusat keramaian seperti mal, restoran, kafe, dan tempat wisata dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas, sedangkan mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan keputusan bupati dan peraturan daerah.
Pada akhir pekan, pihaknya lebih memperketat pemeriksaan di jalur menuju tempat wisata, pemeriksaan prokes dilakukan saat jam ramai, pagi dan sore, sehingga upaya pencegahan penularan COVID-19 dapat dilakukan, terutama terhadap pengendara dari luar kota.
"Kita membagi tim gabungan menjadi beberapa kelompok, sebagai upaya maksimal penerapan prokes tetap harus diterapkan karena pandemi masih ada. Kami mengimbau warga untuk tetap menggunakan alat pelindung diri, saat beraktivitas atau kena denda," katanya.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengatakan meski belum dapat dipastikan varian Omicron sudah masuk ke Cianjur, pihaknya mengimbau warga tetap menerapkan prokes ketat dan tidak keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak.
"Kami masih menunggu hasil labkesda terkait sampel 11 orang warga yang positif COVID-19, namun kami minta warga waspada dan tetap menggunakan prokes ketat ketika terpaksa keluar rumah. Jangan sampai lengah karena sudah divaksin tidak menggunakan masker," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022