ANTARAJAWABARAT.com, 23/12 - Bupati Bandung meminta setiap pengembang perumahan menaati ketentuan yang tertera dalam izin pemanfaatan tanah antara lain menyediakan fasilitas sosial berupa masjid atau sarana keagamaan dan fasilitas umum.

"Setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas tersebut. Saya akan memerintahkan kepada setiap camat untuk meneliti pengembang yang tidak menyediakan fasilitas itu,"kata Bupati Bandung, H Dadang M Naser saat meresmikan Masjid Baiturrohman di Kompleks Perumahan Sanggar Mas Lestari Desa Tarajusari Kecamatan Banjaran, Jumat (23/12).

Penyediaan sarana keagamaan berupa masjid atau mushola, lanjut bupati wajib pula dilakukan setiap pengusaha pom bensin di Kabupaten Bandung, sehiingga ia akan mengizinkan pendirian pom bensin bila pengusahanya sanggup menyediakan mushalla.

Masjid Baiturrohman dibangun di atas tanah seluas 2.800 meter per segi dengan ukuran bangunan 14 x 14 meter per segi.

Masjid yang dibangun sejak Oktober 2010 hingga Agustus 2011 tersebut, menghabiskan biaya sekitar Rp380 juta yang berasal dari urunan warga, pengusaha, dan pengembang.

"Sama halnya pendirian sebuah pabrik, juga harus menyediakan sarana tersebut, bahkan pabrik harus menyediakan danau kecil sekitar 10 persen dari luas tanahnya, sebagai wahana penyedia air jika musim kemarau tiba," ujar Dadang.

Dadang mengungkapkan, harga tanah di Kota Bandung kini semakin mahal, sehingga pengembang perumahan sejak beberapa tahun lalu mengalihkan perhatiannya ke Kabupaten Bandung, dan dampaknya, terjadi alih fungsi lahan pesawahan jadi perumahan.

"Kalau hal ini tidak diantisipasi secara serius, akan terjadi penurunan produksi padi," kata Dadang.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkab Bandung telah memprogramkan pemupukan padi menggunakan pupuk organik yang terbukti produktifitasnya jauh lebih tinggi ketimbang pupuk kimia.

"Menggunakan pupuk kimia dalam satu hektare hanya menghasilkan lima sampai enam ton, dengan pupuk organik bisa menghasilkan sembilan ton per hektar," kata Dadang.***4***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011