Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 2 Jawa Barat (Jabar) menyatakan selama tahun 2021 telah menerima 1.729 pengaduan dari masyarakat, mayoritas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ialah terkait dengan masalah kredit.

"Pengaduan didominasi terkait dengan masalah kredit ya. Di kredit itu di dalamnya terkait dengan masalah pinjol (pinjaman online)," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) Indarto Budiwitono di Kota Bandung, Jumat.

Indarto pun menduga masih banyak masyarakat yang tidak membaca secara detail terkait hak dan kewajiban seorang nasabah atau konsumen ketika mengajukan pinjaman kredit.

"Seperti pinjol, yang penting uang-nya diterima namun ketika ada permasalahan baru dia melihat ada perjanjian itu kurang menguntungkan. Atau ada hal yang tidak jelas, itu yang terjadi di kita," kata dia.

Tidak semua pinjaman online berstatus pinjaman online ilegal namun ada juga yang legal atau terdaftar/berizin di OJK.

Saat ini ada 103 perusahaan fintech lending (pinjaman online legal) yang telah memiliki status berizin dari OJK.

"Tapi memang yang ditutup kemarin itu hampir 3.500-an (pinjol ilegal). Kalau pinjol legal tidak ada permasalahannya ya," kata dia.
Salah satu yang disoroti dalam perusahaan fintech lending ialah terkait besaran suku bunga per bulan agar tidak terlalu tinggi.

"Itu kemarin disepakati oleh para asosiasi pinjol itu menjadi sekitar 0,25 hingga empat persen maksimalnya per harinya. Sehingga perbulan relatif cukup tinggi hitungannya," kata dia.

Aduan lain yang masuk ke OJK Jabar, kata Indarto, ialah terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan akibat pandemi COVID-19.

"Kemudian terkait dengan masalah adanya restrukturisasi, kemarin itu yang dirasa mereka berat tapi kok tidak mendapatkan persetujuan terkait dengan restruktrisasinya," katanya.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022