Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu, Jawa Barat, akan mendampingi keluarga untuk memproses hukum perekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang mengalami insiden kapal terbalik di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu.

"Kami akan melakukan pendampingan untuk proses hukum terhadap oknum yang melakukan perekrutan terhadap calon pekerja migran ilegal yang mengalami kecelakaan laut," kata Plt Ketua SBMI Cabang Indramayu Dasiwan di Indramayu, Senin.

Dasiwan mengatakan Azirah Assyaatul Baqiyah dan belasan Calon TKW lainnya yang tenggelam di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia, beberapa waktu lalu diduga menjadi korban perekrutan tidak sesuai prosedur dan menjadi  korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Oleh karena itu, SBMI Cabang Indramayu akan melakukan pendampingan untuk proses hukum terhadap oknum yang melakukan perekrutan tersebut.

Ia melanjutkan perekrut calon pekerja migran ilegal dalam insiden kapal terbalik itu terancam Pasal UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp120 juta.

"Selain itu juga bisa terancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar," tuturnya.
Sementara ibu dari pekerja migran ilegal Azirah Assyaatul Baqiyah, Warnengsih (42) mengatakan akan membawa kasus yang menimpa anaknya ke ranah hukum, agar kasus yang dialami anak pertamanya tidak lagi terulang dan dialami oleh calon pekerja lainnya.

"Saya ingin perekrut anak saya diproses, agar tidak seenaknya saja, tanpa ada proses yang jelas," katanya.

Azirah Assyaatul Baqiyah diketahui menjadi salah satu korban selamat dalam insiden terbaliknya kapal di Perairan Pontian Besar Johor, Malaysia. Kecelakaan itu terjadi pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022