Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengeluarkan aturan berupa kebijakan anak yang belum divaksin tidak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di sekolah.
"Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen berbasis vaksinasi siswa yang dikeluarkan pada Senin (18/1)," kata Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Hasan Asari di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: 62 persen anak 6-11 tahun di Sukabumi telah divaksinasi COVID-19
Menurut Hasan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada orang tua murid terkait pentingnya vaksinasi untuk anak, apalagi sistem pembelajaran di Kota Sukabumi sudah menuju PTM 100 persen.
Tentunya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini untuk melaksanakan PTM 100 persen harus siap segala sesuatunya mulai dari sarana dan prasarana untuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Selain itu, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena banyaknya masukan dari orang tua murid, legislatif dan pihak lainnya yang menginginkan PTM bisa dilaksanakan 100 persen.
Namun demikian, pihaknya tidak ingin mengambil resiko, maka dari itu salah satu aturan dalam surat edaran tersebut disebutkan PTM terbatas 100 persen hanya bisa diikuti oleh murid yang sudah mendapatkan vaksinasi, kecuali siswa yang berdasarkan arahan ahli kesehatan ditunda untuk mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Polres Sukabumi sediakan hadiah dan datangkan badut hibur anak divaksinasi
Ia menjelaskan kebijakan ini bukan berarti membatasi para siswa melaksanakan PTM di sekolah, tetapi lebih untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
"Kami tidak ingin mengambil resiko, karena jika sudah kejadian atau ada siswa yang positif COVID-19 maka dampaknya akan panjang bahkan paling dikhawatirkan terjadinya kluster sekolah," tambahnya.
Hasan mengimbau kepada orang tua murid jika sayang terhadap putra putrinya, maka berikan izin agar anaknya bisa menjalani vaksinasi COVID-19 untuk masa depan kesehatannya.
Kemudian bagi pelajar yang belum mendapatkan vaksin bisa menghubungi atau mendatangi Puskemas terdekat. Orang tua pun tidak perlu khawatir, karena sebelum anaknya divaksinasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu, jika dinyatakan layak oleh petugas medis maka baru disuntikkan vaksin.
Ia pun meminta kepada orang tua murid dan seluruh masyarakat jangan mudah termakan informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks terkait vaksinasi untuk anak 6-11 tahun.
"Kami pastikan vaksin yang digunakan benar-benar aman dan sudah terbukti keefektifannya," katanya.
Baca juga: Dinkes Sukabumi optimistis vaksinasi untuk anak bisa tuntas sesuai target
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen berbasis vaksinasi siswa yang dikeluarkan pada Senin (18/1)," kata Kepala Disdikbud Kota Sukabumi Hasan Asari di Sukabumi, Kamis.
Baca juga: 62 persen anak 6-11 tahun di Sukabumi telah divaksinasi COVID-19
Menurut Hasan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada orang tua murid terkait pentingnya vaksinasi untuk anak, apalagi sistem pembelajaran di Kota Sukabumi sudah menuju PTM 100 persen.
Tentunya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini untuk melaksanakan PTM 100 persen harus siap segala sesuatunya mulai dari sarana dan prasarana untuk antisipasi dan mencegah penyebaran virus mematikan ini.
Selain itu, dikeluarkannya surat edaran tersebut karena banyaknya masukan dari orang tua murid, legislatif dan pihak lainnya yang menginginkan PTM bisa dilaksanakan 100 persen.
Namun demikian, pihaknya tidak ingin mengambil resiko, maka dari itu salah satu aturan dalam surat edaran tersebut disebutkan PTM terbatas 100 persen hanya bisa diikuti oleh murid yang sudah mendapatkan vaksinasi, kecuali siswa yang berdasarkan arahan ahli kesehatan ditunda untuk mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Polres Sukabumi sediakan hadiah dan datangkan badut hibur anak divaksinasi
Ia menjelaskan kebijakan ini bukan berarti membatasi para siswa melaksanakan PTM di sekolah, tetapi lebih untuk mencegah dan mengurangi resiko terjadinya penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.
"Kami tidak ingin mengambil resiko, karena jika sudah kejadian atau ada siswa yang positif COVID-19 maka dampaknya akan panjang bahkan paling dikhawatirkan terjadinya kluster sekolah," tambahnya.
Hasan mengimbau kepada orang tua murid jika sayang terhadap putra putrinya, maka berikan izin agar anaknya bisa menjalani vaksinasi COVID-19 untuk masa depan kesehatannya.
Kemudian bagi pelajar yang belum mendapatkan vaksin bisa menghubungi atau mendatangi Puskemas terdekat. Orang tua pun tidak perlu khawatir, karena sebelum anaknya divaksinasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya terlebih dahulu, jika dinyatakan layak oleh petugas medis maka baru disuntikkan vaksin.
Ia pun meminta kepada orang tua murid dan seluruh masyarakat jangan mudah termakan informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks terkait vaksinasi untuk anak 6-11 tahun.
"Kami pastikan vaksin yang digunakan benar-benar aman dan sudah terbukti keefektifannya," katanya.
Baca juga: Dinkes Sukabumi optimistis vaksinasi untuk anak bisa tuntas sesuai target
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022