ANTARAJAWABARAT.com,8/12 - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah mengaku baru tahu ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Peyandang Cacat.
"Terus terang saya baru mengetahui ada Perda tentang penyandang cacat," kata Sugianto Nangolah saat melakukan audiensi dengan Komunitas Penyandang Cacat Jawa Barat, di Ruang Komisi E DPRD Jawa Barat DPRD Jabar Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Kamis.
Ia beralasan Perda Nomor 10 Tahun 2006 dibuat saat dirinya belum menjadi anggota dewan.
"Perda ini kan dihasilkan tahun 2006, saya di sini kan (jadi anggota DPRD Jawa Barat baru tahun 2008," katanya.
Sementara itu, saat melakukan audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jabar serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Jabar, puluhan massa dari KPCJB meminta agar diberikan sanksi kepada instansi pemerintah atau swasta yang tidak melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2006.
"Kami meminta agar instansi pemerintah atau swasta diberikan sanksi jika tidak mengimplementasikan Perda," kata Sekretaris KPCJB Juwono saat beraudiensi.
Menyikapi keinginan KPCJB, Ketua Komisi E DPRD Jabar Syarif Bastaman berjanji akan menindaklanjuti keinginan para penyandang cacat tersebut.
Syarif mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2006 pada tatanan pelaksanaan atau implementasi masih nol.
Oleh karena itu, kata Syarif, DPDR Jawa Barat akan selalu mendorong eksekutif agar melaksanakan Perda itu.
"Jadi kami (DPRD Jabar) akan segera mengadakan rapat kerja dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.
Senada dengan Syarif Bastaman, Sugianto Nangolah juga berjanji untuk mulai mengontrol pelaksanaan Perda itu.
"Kita dari dewan tidak tahu bahwa ada masalah dengan implementasi Perda itu kalau anda semua tidak datang ke sini," katanya.***3***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Terus terang saya baru mengetahui ada Perda tentang penyandang cacat," kata Sugianto Nangolah saat melakukan audiensi dengan Komunitas Penyandang Cacat Jawa Barat, di Ruang Komisi E DPRD Jawa Barat DPRD Jabar Jalan Diponegoro Nomor 22 Kota Bandung, Kamis.
Ia beralasan Perda Nomor 10 Tahun 2006 dibuat saat dirinya belum menjadi anggota dewan.
"Perda ini kan dihasilkan tahun 2006, saya di sini kan (jadi anggota DPRD Jawa Barat baru tahun 2008," katanya.
Sementara itu, saat melakukan audiensi dengan Ketua dan Wakil Ketua Komisi E DPRD Jabar serta Wakil Ketua Komisi A DPRD Jabar, puluhan massa dari KPCJB meminta agar diberikan sanksi kepada instansi pemerintah atau swasta yang tidak melaksanakan Perda Nomor 10 Tahun 2006.
"Kami meminta agar instansi pemerintah atau swasta diberikan sanksi jika tidak mengimplementasikan Perda," kata Sekretaris KPCJB Juwono saat beraudiensi.
Menyikapi keinginan KPCJB, Ketua Komisi E DPRD Jabar Syarif Bastaman berjanji akan menindaklanjuti keinginan para penyandang cacat tersebut.
Syarif mengatakan, Perda Nomor 10 Tahun 2006 pada tatanan pelaksanaan atau implementasi masih nol.
Oleh karena itu, kata Syarif, DPDR Jawa Barat akan selalu mendorong eksekutif agar melaksanakan Perda itu.
"Jadi kami (DPRD Jabar) akan segera mengadakan rapat kerja dengan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.
Senada dengan Syarif Bastaman, Sugianto Nangolah juga berjanji untuk mulai mengontrol pelaksanaan Perda itu.
"Kita dari dewan tidak tahu bahwa ada masalah dengan implementasi Perda itu kalau anda semua tidak datang ke sini," katanya.***3***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011