Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bekasi Cikarang mencatat pembayaran klaim di kantor itu sepanjang tahun 2021 mencapai Rp481,4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di Jawa Barat.

"Selain gencar melakukan perluasan cakupan perlindungan terhadap tenaga kerja, kami juga terus melayani peserta yang melakukan klaim," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara di Cikarang, Selasa.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi beri penghargaan agen Perisai

Ia menjelaskan pembayaran klaim itu berasal dari sejumlah program BPJAMSOSTEK dengan rincian 21.920 klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp371 miliar.

Lalu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak Rp57,2 miliar dari total 5.541 klaim, Jaminan Kematian (JKM) Rp46,3 miliar dengan 1.279 klaim serta Jaminan Pensiun (JPN) sebesar Rp6,6 miliar dari 6.591 klaim.

Ia mengatakan tingginya jumlah klaim yang dibayarkan BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang dikarenakan wilayah Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pusat kawasan industri terbesar di Indonesia.
Banyaknya jumlah tenaga kerja itu, kata dia, turut mempengaruhi kepesertaan BPJAMSOSTEK sehingga jumlah klaim yang dibayarkan juga ikut besar.

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap peserta yang melakukan klaim, baik itu hari tua, kecelakaan kerja, kematian, maupun pensiun," katanya.

Baca juga: Pembayaran klaim BPJamsostek Cikarang tembus Rp352 miliar

Menurut dia pandemi COVID-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang tahun lalu.

Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang.

Menghadapi kondisi tersebut, kata dia, BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada peserta salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang telah beroperasi sejak September 2021.

Aplikasi ini mengakomodasi kebutuhan peserta terkait pengajuan klaim JHT dengan maksimal saldo Rp10 juta tanpa harus datang ke Kantor BPJAMOSTEK.

"Syaratnya peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi JMO. Seluruh proses layanan dari BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya," demikian Andry Rubiantara.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022