ANTARAJAWABARAT.com,5/11 - Bupati Bandung didampingi sejumlah pejabat dan anggota Muspida Kabupaten Bandung berencana meresmikan dimulainya minum obat penyakit kaki gajah atau filariasis secara massal kepada sekitar tiga juta penduduk setempat, Senin sore.

"Pelaksanaan pemberian obat untuk mencegah penyakit filariasis ini akan diresmikan oleh Bupati di halaman kantor Kecamatan BaleendaH," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, dr H Ahmad Kustijadi, Senin.

Dalam Peresmian itu, Bupati dengan pejabat dan jajaran Muspida setempat serta Muspika Baleendah mengawali minum obat yang sama yang akan diberikan kepada penduduk.

Selanjutnya. obat akan diberikan secara serentak kepada penduduk 31 kecamatan itu, ujarnya, terdiri atas DEC (dethyl carbamazetin), albendazole, PCT (pharacetamol) tersebut.

Ahamd menambahkan pelaksanaan minum obat massal anti penyakit kaki gajah pada tahun ke tiga, sejak 2009, ini beda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Meski dilaksanakan secara serentak di setiap kecamatan, pemberian obat tahun ini berlangsung di beberapa desa di kecamatan tersebut, besok harinya pindah ke desa-desa lain.

"Pengaturan desa mana yang akan melaksanakan pemberian obat, sudah direncanakan oleh petugas di setiap kecamatan. Pemberian obat , yang harus diminum hari itu juga dan akan berlangsung sampai tanggal 20 Desember 2011," ujar Ahmad.

Pemberian obat, katanya berpusat di setiap Pos Minum Obat (PMO), yang berada di setiap RW. Setiap pos, yang antara lain melibatkan kader PKK dan kader Posyandu ini dilengkapi dengan petugas kesehatan.

Ia menyarankan obat harus diminum di PMO begitu warga menerima paket obat dari petugas.
"Petugas PMO harus mengawasinya, hingga yakin warga telah meminum obat itu. Bahkan kalau tidak diminum di sana, petugas harus mengikutinya sampai rumah warga, biar tau obat itu sudah dimunum," ujarnya.

Tujuan umum pemberian obat ini, katanya, mengeliminasi penyakit filariasis di Kabupaten Bandung dan tujuan khususnya, semua penduduk umur dua sampai 65 tahun dapat minum obat DEC,albendazole, 1 tahun sekali selama lima tahun berturut-turut sesuai kriteria golongan umur.***4***

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011