Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) naik Rp350 miliar dalam sehari menjadi Rp1,39 triliun dari Rp1,04 triliun, sampai 10 Januari 2022.

Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,19 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp73,65 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp129,48 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa.

Baca juga: DJP Jabar sebut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan beri kepastian hukum

Pelapor yang tercatat telah mencapai 2.850 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) sebesar Rp167,01 miliar. Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.


Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Baca juga: Kejati dan DJP II Jabar tangani perusahaan tak setor PPN rugikan negara Rp2,6 miliar

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.

Baca juga: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis pemilik dikenai pajak

Pewarta: Sanya Dinda Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022