Tim penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyerahkan berkas perkara kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang berujung meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila, ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
 
Berkas perkara itu diserahkan oleh Komandan Satuan Penyidik Puspomad Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani kepada Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran, di Kantor Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis.
 
Selain berkas perkara, Dansat Penyidik Puspomad juga menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka oknum prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A.

Baca juga: Polisi Militer TNI AD rekonstruksi kasus Nagreg melibatkan 3 prajurit
 
"Kami Dansatdik Puspomad akan serahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada pihak Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses selanjutnya," ujar Kemas.
 
Kepala Oditur Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Edy Imran mengatakan bahwa berkas yang telah dilimpahkan akan dijadikan satu berkas, baik tersangka Kolonel P, Kopda DA maupun Kopda A.
 
"Agenda pada hari ini adalah penyerahan berkas perkara," kata Edy.
 
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian besar dan mendapatkan atensi pimpinan. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan bekerja keras dalam menyelesaikan perkara ini.
 
"Setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," ujarnya.
 
Dua warga sipil Handi (16) dan Salsabila (14) ditabrak oleh prajurit TNI AD yang melintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021. Dalam mobil yang menabrak itu, total ada tiga personel TNI, salah satunya Kol P.

Baca juga: TNI AD pastikan penegakan hukum tabrak lari di Nagreg tak pandang bulu
 
Dua korban itu diketahui diangkut oleh tiga prajurit itu, tetapi jasad mereka hilang beberapa hari.
 
Berselang tiga hari sejak penabrakan, warga menemukan jasad korban di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Jasad dua korban itu pun dikembalikan ke keluarga untuk dikuburkan.

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022