Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) se-Indonesia Cecep Hidayatullah mendukung proses hukum kasus Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat.

"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Cecep dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum.

Baca juga: Polda Jabar tetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus hoaks

Dikatakan pula bahwa masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian, termasuk terhadap pejabat negara. Institusi negara harus dijaga kewibawaannya.

Cecep juga meminta sejumlah pihak agar tidak menghubungkan kasus itu dengan institusi TNI.

"Sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," ujar Cecep.
Ia menegaskan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di Indonesia sehingga hukum juga mengatur masyarakat untuk tidak menyebarkan fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi.

Baca juga: Polisi belum beberkan isi hoaks Bahar Smith, ini alasannya

"Perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," kata Cecep.

Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Bahar langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim penahanan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Bahar dipolisikan oleh HAS di Polda Metro Jaya dengan laporan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pewarta: Fauzi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022