Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana membangun pusat data sekaligus mendorong perluasan smart city di Indonesia pada tahun 2022.

"Di tahun 2021, terdapat tambahan sebanyak 48 Kabupaten/Kota di Kawasan Pariwisata Nasional dan Ibu Kota Negara Baru yang mengikuti program Gerakan Menuju Smart City dan telah menyelesaikan masterplan kota cerdas melalui pendampingan oleh Kementerian Kominfo," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, dikutip Jumat.

Pada 2020, Kominfo mendampingi 98 kabupaten dan kota di Indonesia untuk mengembangkan program kota pintar. Secara total, kementerian sudah mengadakan pendampingan untuk program smart city bagi 146 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Selain itu, tahun depan Kominfo juga akan mulai membangun Pusat Data Nasional Pemerintah atau Government Cloud.

Baca juga: PLN suplai listrik untuk pengembangan pusat data di Kota Deltamas Bekasi

"Kami juga menargetkan peletakan batu pertama Pusat Data Nasional (PDN) Pemerintah (Government Cloud) pertama di Bekasi di tahun 2022," kata Dedy.

Sambil melaksanakan pra-pembangunan Pusat Data Nasional tahun ini, Kominfo sudah mengoperasikan Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS.
"Saat ini Pusat Data Nasional Sementara telah memfasilitasi penyimpanan data bagi beberapa aplikasi untuk penanganan COVID-19, seperti PeduliLindungi, SiLacak, PCare, dan juga PDNS dimanfaatkan untuk penyimpanan data 223 Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah," kata Dedy.

Baca juga: Registrasi IMEI terganggu karena pusat data di Jakarta terbakar

Tata kelola Pemerintahan Digital atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menghadapi berbagai tantangan, seperti integrasi dan interoptabilitas data dan sistem elektronik agar tata kelola bisa lebih efisien.

Menurut Dedy, dengan penguatan tata kelola, pemutakhiran teknologi dan terobosan baru, tantangan ini mulai bisa dihadapi secara lebih baik.

Kominfo merupakan Government Chief Technology Officer dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021