Polres Sukabumi mengklaim kasus kejahatan yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal mereka di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih didominasi pencurian dan perlindungan anak walau secara keseluruhan kasus kejahatan itu menurun sepanjang 2021 dibandingkan 2020.
"Total tindak pidana yang ditangani satreskrim pada 2020 sebanyak 362 perkara, namun pada 2021 jumlahnya menjadi 333 perkara atau turun sebanyak 29 perkara," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Selasa, (28/12).
Baca juga: 2 residivis pencuri motor di Sukabumi ditangkap
Menurut dia, dari 333 perkara atau kasus pidana yang ditangani sepanjang 2021 sebanyak 307 perkara atau 92,19 persen telah diselesaikan. Jika dibandingkan tahun lalu, persentase penyelesaian perkara di tahun ini meningkat dengan rincian pada 2020 dari 362 perkara pidana yang berhasil diselesaikan sebanyak 312 perkara atau 86,12 persen.
Sehingga, sisa perkara di tahun 2021 yang belum selesai penanganannya yakni sebanyak 26 perkara maka akan dilanjutkan tahun depan atau 2022. Dari ratusan tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, kasus pencurian dan perlindungan anak masih mendominasi.
Untuk rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 48 kasus, pencurian dengan kekerasa sebanyak delapan kasus , sementara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ada 39 kasus dan sudah diselesaikan sebanyak 11 kasus.
Kemudian kasus pidana tentang perlindungan anak terkait pidana pencabulan sebanyak 33 kasus dan yang masih dalam proses penyelesaian ada 53 kasus. Sementara tindak pidana khusus atau kasus korupsi ada satu kasus, namun pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya itu.
Baca juga: Penganiaya pelajar Bogor hingga tewas tambah jadi enam tersangka
Lanjut dia, selain kasus pencurian, perlindungan anak dan dugaan korupsi, pada akhir 2021 ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang saat ini kasusnya masih didalami atau diselediki Satreskrim Polres Sukabumi dengan memeriksa saksi salah satunya saksi ahli yang dalam waktu dekat kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
"Tahun depan atau 2022 kami sudah menyiapkan tiga kasus tipikor yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga di tahun depan kami targetkan sudah masuk tahap penyidikan," katanya.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus kriminal baik pidana umum maupun khusus yang terjadi di wilayah hukumnya, polisi tidak akan tebang pilih dan dipastikan kasusnya akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Pada sisi lain, pencegahan kasus kriminal perlu kerja sama dari semua pihak khususnya masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat atau mengetahui tindak pidana yang minimalnya terjadi di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus 10 anggota geng motor yang sering anarkis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Total tindak pidana yang ditangani satreskrim pada 2020 sebanyak 362 perkara, namun pada 2021 jumlahnya menjadi 333 perkara atau turun sebanyak 29 perkara," kata Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, di Sukabumi, Selasa, (28/12).
Baca juga: 2 residivis pencuri motor di Sukabumi ditangkap
Menurut dia, dari 333 perkara atau kasus pidana yang ditangani sepanjang 2021 sebanyak 307 perkara atau 92,19 persen telah diselesaikan. Jika dibandingkan tahun lalu, persentase penyelesaian perkara di tahun ini meningkat dengan rincian pada 2020 dari 362 perkara pidana yang berhasil diselesaikan sebanyak 312 perkara atau 86,12 persen.
Sehingga, sisa perkara di tahun 2021 yang belum selesai penanganannya yakni sebanyak 26 perkara maka akan dilanjutkan tahun depan atau 2022. Dari ratusan tindak pidana yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi, kasus pencurian dan perlindungan anak masih mendominasi.
Untuk rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 48 kasus, pencurian dengan kekerasa sebanyak delapan kasus , sementara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ada 39 kasus dan sudah diselesaikan sebanyak 11 kasus.
Kemudian kasus pidana tentang perlindungan anak terkait pidana pencabulan sebanyak 33 kasus dan yang masih dalam proses penyelesaian ada 53 kasus. Sementara tindak pidana khusus atau kasus korupsi ada satu kasus, namun pihaknya belum bisa memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya itu.
Baca juga: Penganiaya pelajar Bogor hingga tewas tambah jadi enam tersangka
Lanjut dia, selain kasus pencurian, perlindungan anak dan dugaan korupsi, pada akhir 2021 ini Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang saat ini kasusnya masih didalami atau diselediki Satreskrim Polres Sukabumi dengan memeriksa saksi salah satunya saksi ahli yang dalam waktu dekat kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
"Tahun depan atau 2022 kami sudah menyiapkan tiga kasus tipikor yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga di tahun depan kami targetkan sudah masuk tahap penyidikan," katanya.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus kriminal baik pidana umum maupun khusus yang terjadi di wilayah hukumnya, polisi tidak akan tebang pilih dan dipastikan kasusnya akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Pada sisi lain, pencegahan kasus kriminal perlu kerja sama dari semua pihak khususnya masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat atau mengetahui tindak pidana yang minimalnya terjadi di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus 10 anggota geng motor yang sering anarkis
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021