Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon, Jawa Barat sepanjang tahun 2021 hanya menangani tiga kasus pengedar narkotika, namun melakukan rehabilitasi kepada puluhan pecandu, serta kegiatan pencegahan lainnya.

"Pada pemberantasan narkotika, kita menangani tiga pengedar narkotika, dan saat ini telah diputuskan oleh pengadilan," kata Kasubag Umum BNN Kota Cirebon I Gede Pandu Winata saat rilis akhir tahun  di Cirebon, Senin.

Ia mengatakan BNN Kota Cirebon, memang tidak terlalu fokus dalam masalah pemberantasan, karena itu semua merupakan wewenang di BNN Provinsi, serta Pusat.

Sedangkan BNN Kota Cirebon, lebih kepada pencegahan, maupun rehabilitasi para pecandu narkotika. Bahkan ketika ada penangkapan atau pengungkapan kasus berupa obat keras terlarang, maka langsung dilimpahkan ke Kepolisian.

"Untuk pengungkapan kasus meningkat dibanding sebelumnya yang hanya menangkap satu tersangka pengedar narkotika," tuturnya.
Sementara untuk rehabilitasi pada tahun 2021 BNN Kota Cirebon mencatat terdapat 51 orang yang menjalani rehabilitasi rawat jalan, kemudian ada 40 yang dilakukan rehabilitasi di intervensi berbasis masyarakat (IBM).

"Kami juga membentuk IBM di tiga kelurahan yang berada di Kota Cirebon," katanya.

Untuk pencegahan, BNN Kota Cirebon kata Pandu juga melakukan sosialisasi melalui beragam kegiatan, baik tatap muka maupun melalui daring, karena masih dalam masa pandemi COVID-19.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021