Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyatakan sikap dewan tetap menolak wisata edukasi Glow yang dikelola pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR).
 
Dalam wawancara di Kota Bogor, Senin, Atang menyampaikan sikap dewan tersebut masih sama dengan surat pernyataan sebelumnya, sehingga meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menghentikan aktivitas wisata edukasi Glow.
 
Baca juga: DPRD Kota Bogor tolak wisata edukasi Glow Kebun Raya
 
''DPRD dalam posisi tetap pada keputusan resmi yang telah diambil secara kelembagaan, yaitu meminta BRIN ataupun PT MNR untuk menghentikan Glow karena pertimbangan adanya potensi masalah gangguan terhadap kelestarian alam, lingkungan, dan budaya,” ujar Atang.

Ketua DPRD Kota Bogor itu mengungkapkan penolakan yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor berdasarkan atas berbagai hal, antara lain berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, inspeksi dadakan (sidak) DPRD Kota Bogor ke lokasi wisata edukasi Glow di Kebun Raya Bogor (KRB), audiensi dengan pengamat IPB, BEM IPB, dan diskusi dengan para budayawan serta aktivis lingkungan di Kota Bogor.

DPRD Kota Bogor sepakat dengan suara seluruh unsur tersebut, bahwa KRB adalah identitas Kota Bogor, baik secara bentang lahan, keragaman hayati, maupun warisan budaya.
 
Oleh karena itu, dalam rapat audiensi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor dengan budayawan di Balai KotaKota Bogor, Kamis, perihal wacana pembukaan Glow Kebun Raya Bogor (KRB) di Balaikota Bogor, dewan tetap menolak.

Baca juga: Pemkot Bogor ajak IPB dan BRIN kajian menyeluruh Wisata Glow Kebun Raya
 
Penolakan itu disampaikan dalam rapat yang dipimpin Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, juga dihadiri Kapolresta, Dandim, dan Dandenpom.
 
"Untuk itu, keberadaan dan keberlangsungan ekosistem yang selama ini telah berjalan baik harus dipertahankan. "Dan semua yang berpotensi mengganggu, harus dihentikan", katanya.
 
Atang juga menegaskan kepada para budayawan yang menghadiri audiensi, selain menolak beroperasinya wisata edukasi Glow di KRB, DPRD Kota Bogor juga meminta BRIN untuk mengevaluasi bentuk kerjasama dengan pihak swasta.
 
Jika operasional wisata Glow masih saja diteruskan, Atang memandang perlu ada penegakkan peraturan wali kota (perwali) tentang cagar budaya. Selain itu, langkah lain berupa komunikasi dengan pemerintah pusat.
 
“Bahkan kalau bisa diputuskan saja jika cenderung akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Baca juga: LPPM IPB dan kajian Wisata Glow

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021