Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor memutuskan menolak pengelolaan sebagian area Kebun Raya Bogor (KRB) menjadi tempat wisata edukasi Glow yang menyuguhkan lampu-lampu sorot di malam hari oleh pihak swasta PT Mitra Natura Raya (MNR) dalam sidang paripurna, Senin.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto usai rapat paripurna tersebut menyampaikan keputusan menolak wisata edukasi Glow yang diusung PT MNR di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
"Sehubungan dengan pembangunan GLOW KRB Kota Bogor yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya, maka dengan ini kami menyampaikan sikap kami," ujar Atang.
Baca juga: Ketua DPRD dorong vaksinasi di Kota Bogor capai 90 persen
Atang menjelaskan DPRD seperti diketahui, wisata edukasi Glow telah meresahkan masyarakat yang mencintai budaya dan fungsi konservasi yang selama ini dijaga.
Oleh karena itu, kata dia, hasil rapat pun mengeluarkan surat pernyataan sikap penolakan yang memuat empat poin penting kepada Kepala BRIN Tri Handoko.
Pada poin pertama, DPRD Kota Bogor memandang bahwa pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) harus mempertahankan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang menjaga kelestarian alam dan warisan budaya.
Selanjutnya, yang kedua, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan KRB, termasuk memutuskan atau mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi KRB yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Pada poin ketiga, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan serta budaya.
"Poin keempat, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN dan PT MNR untuk menghentikan program dan kegiatan GLOW dan memastikan lima fungsi Kebun Raya Bogor berjalan secara seimbang dan proporsional, serta menjaga cagar budaya di lingkungan Kebun Raya Bogor," ujar Atang.
Wisata edukasi Glow Kebun Raya Bogor telah menjadi polemik berbagai kalangan berawal dari surat terbuka lima mantan Kepala Kebun Raya Bogor, pertama Kepala KRB periode 1981-198 Made Sri Prana, periode 1983-1987 Usep Soetisna, periode 1990-1997 Suhirman, periode 1997-2003 Dedy Darnaedi, dan periode 2003-2008 Irawati.
Baca juga: Bima Arya terharu lihat warga antusias ingin nikmati BisKita TransPakuan
Surat terbuka para mantan kepala KRB itu ditujukan kepada Sekretaris Utama BRIN, Plt Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN, Plt Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah BRIN, Plt Kepala Kantor Pusat Riset Konservasi BRIN, Direktur Utama Mitra Natura Raya (MNR) yang juga mengirim tembusan untuk Kepala BRIN, Wali Kota Bogor dan Ketua DPRD Kota Bogor.
Disusul, penolakan yang dilakukan ratusan budayawan Jawa Barat yang menggelar unjuk rasa di depan KRB, Balai Kota Bogor bahkan di kantor pemerintahan di Bandung.
Para ahli tanaman IPB University pun sempat menyampaikan kekhawatiran wisata tersebut dapat mengganggu ekosistem yang ada di KRB.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto senada dengan DPRD Kota Bogor.
Hanya saja, Pemkot Bogor memuat poin yang meminta BRIN membuka ruang kajian bersama peneliti IPB University untuk mencocokkan data-data dan juga menginginkan pengelolaan KRB dapat dilakukan bersama-sama.
Dalam wawancara sebelumnya, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (IPB) University Ernan Rustiadi menyatakan setelah hampir satu bulan setelah diminta Wali Kota Bogor Bima Arya untuk melakukan kajian cepat, para peneliti IPB belum mendapat arahan untuk melakukan kajian lapangan.
Baru-baru ini dikabarkan para peneliti mulai melakukan kajian bersama di lokasi wisata Glow Kebun Raya Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto usai rapat paripurna tersebut menyampaikan keputusan menolak wisata edukasi Glow yang diusung PT MNR di bawah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) disetujui seluruh anggota dewan yang hadir.
"Sehubungan dengan pembangunan GLOW KRB Kota Bogor yang telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan mengancam kelestarian lingkungan dan sosial budaya, maka dengan ini kami menyampaikan sikap kami," ujar Atang.
Baca juga: Ketua DPRD dorong vaksinasi di Kota Bogor capai 90 persen
Atang menjelaskan DPRD seperti diketahui, wisata edukasi Glow telah meresahkan masyarakat yang mencintai budaya dan fungsi konservasi yang selama ini dijaga.
Oleh karena itu, kata dia, hasil rapat pun mengeluarkan surat pernyataan sikap penolakan yang memuat empat poin penting kepada Kepala BRIN Tri Handoko.
Pada poin pertama, DPRD Kota Bogor memandang bahwa pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Bogor (KRB) harus mempertahankan karakter dan identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka yang menjaga kelestarian alam dan warisan budaya.
Selanjutnya, yang kedua, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN untuk mengevaluasi secara menyeluruh terhadap pengelolaan KRB, termasuk memutuskan atau mengkaji ulang kerja sama dengan swasta demi terjaganya lima fungsi KRB yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan.
Pada poin ketiga, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN agar semua kebijakan terkait pengelolaan KRB memperhatikan kearifan lokal, tingkat sosial ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan serta budaya.
"Poin keempat, DPRD Kota Bogor meminta kepada BRIN dan PT MNR untuk menghentikan program dan kegiatan GLOW dan memastikan lima fungsi Kebun Raya Bogor berjalan secara seimbang dan proporsional, serta menjaga cagar budaya di lingkungan Kebun Raya Bogor," ujar Atang.
Wisata edukasi Glow Kebun Raya Bogor telah menjadi polemik berbagai kalangan berawal dari surat terbuka lima mantan Kepala Kebun Raya Bogor, pertama Kepala KRB periode 1981-198 Made Sri Prana, periode 1983-1987 Usep Soetisna, periode 1990-1997 Suhirman, periode 1997-2003 Dedy Darnaedi, dan periode 2003-2008 Irawati.
Baca juga: Bima Arya terharu lihat warga antusias ingin nikmati BisKita TransPakuan
Surat terbuka para mantan kepala KRB itu ditujukan kepada Sekretaris Utama BRIN, Plt Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN, Plt Direktur Pengelolaan Koleksi Ilmiah BRIN, Plt Kepala Kantor Pusat Riset Konservasi BRIN, Direktur Utama Mitra Natura Raya (MNR) yang juga mengirim tembusan untuk Kepala BRIN, Wali Kota Bogor dan Ketua DPRD Kota Bogor.
Disusul, penolakan yang dilakukan ratusan budayawan Jawa Barat yang menggelar unjuk rasa di depan KRB, Balai Kota Bogor bahkan di kantor pemerintahan di Bandung.
Para ahli tanaman IPB University pun sempat menyampaikan kekhawatiran wisata tersebut dapat mengganggu ekosistem yang ada di KRB.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto senada dengan DPRD Kota Bogor.
Hanya saja, Pemkot Bogor memuat poin yang meminta BRIN membuka ruang kajian bersama peneliti IPB University untuk mencocokkan data-data dan juga menginginkan pengelolaan KRB dapat dilakukan bersama-sama.
Dalam wawancara sebelumnya, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (IPB) University Ernan Rustiadi menyatakan setelah hampir satu bulan setelah diminta Wali Kota Bogor Bima Arya untuk melakukan kajian cepat, para peneliti IPB belum mendapat arahan untuk melakukan kajian lapangan.
Baru-baru ini dikabarkan para peneliti mulai melakukan kajian bersama di lokasi wisata Glow Kebun Raya Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021