ANTARAJAWABARAT.com,19/10 - Komisi I DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, berencana memanggil tujuh pengembangan perumahan yang ada di Cimahi karena diduga banyak pembangunan perumahan di Cimahi yang tidak dilengkapi izin.

Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi mengenai alasan dan kendala yang dialami oleh para pengembang perumahan dalam menempuh perizinannya, kata anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi kepada wartawan, Rabu.

Seperti diketahui, pengembang Perumahan Grand Cimahi City yakni PT Trijaya Property yang terletak di kawasan Ciawitali, Kecamatan Cimahi Utara, belum memiliki izin pembangunan. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Kota Cimahi meminta pengembang untuk segera menghentikannya.

"Rencananya, kami pada November usai pembahasan RAPBD 2012 akan memanggil tujuh pengembang perumahan yang ada di Cimahi. Karena setelah hasil sidak kemarin, ternyata bermunculan juga pengembang perumahan lainnya yang sepertinya bermasalah juga," ujarnya.

Dirinya menduga sejak awal hingga saat ini pengembang belum menempuh prosedur perizinan sebagaimana mestinya. Akibat dari tindakan yang tidak prosedural itu, konsumen perumahan dipastikan mengalami kerugian besar.

"Kalau keadaannya seperti ini pengembang menjual rumah bodong. Kami minta pihak pengembang menghentikan aktivitas pembangunan dan pemasarannya sebelum semua prosedur perizinan tuntas," kata Dedi.

Meski begitu, Dedi mengaku bisa memahami keluhan dari pihak pengembang terkait lambannya proses perizinan yang dikeluarkan Pemkot Cimahi. Menurutnya, Pemkot pun tidak bisa tinggal diam karena hal tersebut bisa berdampak negatif yang membuat para investor lari dari Kota Cimahi.

Lebih lanjut Dedi meminta kepada Pemkot Cimahi untuk lebih memperketat pemberian izin pendirian sebuah bangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Mengingat tidak sedikit saat ini telah berdiri sejumlah bangunan komersial di KBU yang tidak mengikuti aturan pembangunan seperti penyediaan ruang terbuka hijau dan fasilitas umum serta fasilitas sosial.

"Untuk bangunan yang telah berdiri seperti ini akan kami langsung konfrontir dengan instansi terkait, atas dasar apa izinnya mereka keluarkan," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan PT Trijaya Property, Yuda Taufik mengaku dirinya telah mengajukan proses perizinan ke Pemkot Cimahi. Hanya saja, hingga saat ini perizinan belum juga keluar. Padahal, Pemkot Cimahi sempat menjanjikan perizinan tuntas dalam waktu 6 bulan.***5***

Hedi A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011