Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menahan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Tatan Pria Sudjana (TPS) yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penahanan Tatan dilakukan berdasarkan pertimbangan setelah dilakukan pemeriksaan. Pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepada penuntut umum.

"Selanjutnya penuntut umum berpendapat bahwa terhadap tersangka TPS kami lakukan penahanan selama 20 hari," kata Taufik di Kejari Kota Bandung, Senin.

Baca juga: Vaksinasi dosis pertama di Kota Bandung capai 100 persen

Taufik mengatakan Tatan ditahan di Rutan Bandung yang berada di Jalan Jakarta. Status Tatan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

Menurut Taufik, Penyidik Kejari Bandung bakal terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus korupsi dana hibah provinsi tersebut.
"Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama AY yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata dia.

Baca juga: Sidang kasus asusila santri digelar tertutup, sebut Kejati Jabar

Adapun Kejari Bandung saat ini tengah mengusut adanya dugaan praktik korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Kadin Jawa Barat pada tahun anggaran 2019.

Dalam pengusutan korupsi dana hibah sekitar Rp1,7 miliar tersebut, sejumlah pengurus Kadin Jawa Barat turut diperiksa Kejaksaan.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021