Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jabar, masih menunggu arahan pemerintah pusat dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait pengaturan hingga pembatasan lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arief Bijaksana Maryugo, di Karawang, Kamis mengatakan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Nataru dibatalkan pemerintah pusat.

Meski demikian, pihaknya akan tetap menyiagakan personel Dishub Karawang untuk turut mengatur lalu lintas pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Tapi untuk lebih detailnya kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat dan koordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Disampaikan, untuk sementara ini tidak akan ada penyekatan kendaraan, tapi Arief mengimbau agar masyarakat tak bepergian jika bukan untuk keperluan penting.

Ia juga mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Demi kesehatan kalau tidak terlalu penting, sebaiknya tidak bepergian," katanya. 
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021