ANTARAJAWABARAT.com, 6/10 - Sekertaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi mengatakan, Pemerintah Kota Bandung akan melakukan pengkajian Peraturan Daerah tentang bangunan terkait permasalahan gedung terbengkalai yang ada di kota tersebut.

"Untuk masalah usulan dibongkarnya gedung yang sudah terbengkalai, kami tidak bisa asal membongkar karena perlu ada pengkajian pada regulasi yang ada," kata Edi kepada wartawan, di Bandung, Kamis.

Edi menjelaskan, Pemkot tidak bisa asal membongkar karena masalah kepemilikan, sebab akan jadi masalah bila Pemkot langsung membongkar suatu gedung yang dinilai tidak lagi diurus atau merusak keindahan kota.

"Ini harus ada pendekatan dari segi teknis dan regulasi agar penyelsaian dengan profesional bisa tercapai," katanya.

Diakui Edi, di kota tersebut tidak sedikit bangunan yang sudah jadi atau setengah jadi, kini tidak lagi terurus lama dan menjadi terbengkalai sehingga membuat bahaya pula bagi masyarakat sekitar.

"Kita perlu kaji dulu sejauh mana membahayakannya, dan itu pun kalau mau dibongkar harus ada persetujuan pemliki bangunan sehingga pemilik dan Pemkot harus melakukan dulu pertemuan," ujar Edi.

Sementara itu, sebelumnya, Wali Kota Bandung, Dada Rosada mengatakan, Pemkot akan melakukan perubahan fungsi bila memang pemilik gedung mengizinkan bangunan terbengkalainya dibongkar.

Dada mengatakan, gedung terbengkalai akan dijadikan hutan kota bila tidak akan lagi diurus dan Pemkot akan melakukan pembatasan waktu bagi pemiliki gedung tersebut untuk melakukan penghidupan kembali gedungnya.

Meski demikian, ia mengatakan, perlu ada pembicaraan dengan SKPD-SKPD terkait untuk masalah pembatasan waktu yang akan diberikan pada pemilik gedung terbengkalai itu.

-pauzi-

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011