Pemkab Cianjur, Jawa Barat, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti atau mudik saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, termasuk tidak meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah kecuali tanggal merah. 

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Kamis, mengatakan Pemkab Cianjur, meminta Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk segera membentuk kembali Posko PPKM di setiap kecamatan, guna memantau mobilitas warga agar tidak terjadi peningkatan atau kerumunan.

Baca juga: Dinkes Cianjur dirikan posko di pusat keramaian jelang libur akhir tahun

“Saya sudah buat Surat Edaran untuk Forkopimcam segera mengaktifkan kembali Posko PPKM di setiap kecamatan untuk memantau mobilisasi di setiap wilayah terutama wilayah perbatasan,” katanya.

Penjagaan di Posko PPKM setiap kecamatan dilakukan selama 24 jam terutama menjelang tahun baru, melibatkan Satpol PP, Polsek, Koramil serta tim kesehatan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan terjadinya lonjakan kasus COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.
Pasalnya, ungkap dia, menjelang Natal dan Tahun Baru, aktifitas warga diperkirakan akan terus meningkat dan puncaknya saat perayaan malam tahun baru, karena itu pemerintah pusat menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia.

Baca juga: Tak ada libur, tenaga medis Cianjur berupaya kejar target vaksinasi
  
“Kita antisipasi apalagi tahun baru akan banyak orang, ditakutkan lonjakan kasus kembali meningkat. Sehingga berbagai penyekatan dan pembatasan akan dilakukan," katanya. 

Untuk warga dari luar kota Cianjur, tambah dia, wajib menunjukkan hasil vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. “Jika ada yang mendesak, masih diperbolehkan dengan catatan semua wajib menunjukkan hasil vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Baca juga: Cianjur ditargetkan pada awal tahun 2022 masuk level 1

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021