Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mempersiapkan ruang isolasi yang berada di rumah sakit untuk mengantisipasi klaster libur Natal dan tahun baru.

"Sesuai rapat koordinasi kemarin yang dipersiapkan adalah ruang isolasi, baik itu di rumah sakit maupun di isolasi terpusat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Ahad.

Baca juga: Guru dan siswa di Indramayu positif COVID-19, PTM dihentikan

Deden mengatakan saat ini Kabupaten Indramayu masih masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali.

Karena pada pengumuman periode sebelumnya cakupan vaksinasi di daerah itu belum memenuhi syarat untuk turun level.
Sehingga saat Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM level 3 untuk semua Kabupaten/Kota dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, maka Satgas akan mengacu kepada keputusan Pemerintah Pusat.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indramayu capai 59 persen, lansia 47 persen

"Untuk kegiatan PPKM, semua mengacu kebijakan dari pusat, baik dari Inmendagri maupun KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya juga tidak menangani secara khusus bagi pendatang baru yang masuk Kabupaten Indramayu, sebelum penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat.

"Tidak ada pemberlakuan hal tersebut (lokasi karantina bagi warga kedapatan datang sebelum masa PPKM level 3)," katanya.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 di Indramayu baru capai 53 persen

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021