Pemerintah Kota Bogor menggandeng Kejaksaan Negeri setempat membuat program pengajaran antikorupsi untuk para kepala sekolah dan guru di lingkungan sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Kegiatan pengajaran guru mengenai antikorupsi dimulai dari guru-guru SMPN 19 Kota Bogor, Jumat, yang dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kepala Kejaksaan Negeri Sekti Anggraini, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi.
Bima Arya bersama rombongan Kejari dan Disdik menaiki Biskita Trans Pakuan dari Halte di depan gedung Bappeda Kota Bogor SMPN 19 Kota Bogor.
Bima Arya pun memberikan pengarahan perdana kepada para guru untuk menekankan perbuatan menjauhi korupsi di sekolah.
"Mengingatkan supaya tidak saja mengajarkan anak-anak untuk memahami persoalan korupsi dan menghindari, tetapi juga kepada guru-guru kepala sekolah dan semua lingkungan sekolah untuk menjauhi perbuatan korupsi," kata Bima kepada wartawan usai pengarahan.
Bima pun mengapresiasi kesediaan Kejari Kota Bogor untuk memberikan pengajaran kepada guru bukan hanya menghindari korupsi tetapi penekanan menjauhi perbuatan korupsi kepada guru.
Pemerintah Kota Bogor membuat Peraturan Wali Kota nomor 28 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan.
Termuat dalam Perwali itu, aturan antikorupsi di satuan pendidikan bertujuan antara lain untuk melatih peserta didik untuk membiasakan pola hidup
tertib, mandiri, peduli dan peka terhadap lingkungan sekitarnya dengan mengaplikasikan nilai-nilai kejujuran yang diperkenalkan melalui proses pembelajaran di sekolah.
Kemudian menjadikan satuan pendidikan sebagai sarana pembentukan sikap dan perilaku positif dari peserta didik yang tidak terpisahkan dengan rumah dan lingkungan tempat tinggal serta menjalin hubungan harmonis dan sinergi antara guru dan orangtua peserta didik dalam mewujudkan cita-cita pendidikan dalam arti yang seluas-luasnya.
Dengan program pengajaran antikorupsi kepada guru kali ini, kata Bima, dapat memberikan suri teladan kepada muridnya, sehingga pelajaran antikorupsi bukan hanya dalam tataran definisi.
"Untuk menjalankan itu di sekolahnya, saya berterima kasih didukung oleh ibu Kajari dan teman-teman Kejaksaan untuk memberikan materinya," kata Bima Arya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sekti Anggraini mengatakan Kejari mendukung dan mengapresiasi kegiatan pendidikan antikorupsi di sekolah.
"Jadi memang sebelum melaksanakan dengan intens, Alhamdulillah diajak Pak Wali Kota untuk memberikan pengarahan atau pun memberikan sedikit ilmu kepada para kepala sekolah," katanya.
Sekti menjelaskan dalam melakukan penegakan hukum terbagi atas tiga sasaran, yakni dengan pengajaran (edukatif), pencegahan preventif dan tindakan (represif).
Pada tingkat pengajaran atau pembekalan terhadap guru, kata dia, Pemkot Bogor bersama Kejari melaksanakan penegakan hukum yang bersifat edukatif.
Di dalamnya terdapat penekanan agar guru mengenali hukum untuk menjauhi hukuman.
"Jadi bukan hanya untuk anak-anak didik, untuk kepala sekolah dan semua unsur guru dan akhirnya ditularkan kepada anak didik melalui pendidikan antikorupsi," katanya.
Baca juga: 40 kepala sekolah SMP se-Kota Bogor diberi pengarahan antikorupsi
Baca juga: BPS: Perilaku antikorupsi Indonesia 2021 meningkat
Baca juga: Firli: Bangun kesadaran masyarakat korupsi tak lagi dianggap budaya
Baca juga: BPS: Perilaku antikorupsi Indonesia 2021 meningkat
Baca juga: Firli: Bangun kesadaran masyarakat korupsi tak lagi dianggap budaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021