Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, pada periode Januari hingga 11 November 2021, telah mengevakuasi dan menyelamatkan hewan dilindungi sebanyak 52 ekor dari berbagai jenis.

"Jumlah satwa yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan dari Januari sampai 11 November 2021 sebanyak 52 ekor," kata Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim di Cirebon, Kamis.

Mereka yang berhasil dievakuasi terdiri dari jenis burung sebanyak 10 ekor, reptil 15, primata 17 ekor, dan mamalia 10 ekor.

Ade mengatakan hewan dilindungi itu berasal dari masyarakat berbagai daerah yang berada di wilayah kerjanya, baik diberikan secara sukarela, penemuan, maupun penyelamatan.

Pada tahun 2021 ini, pihaknya lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama mereka yang berada di pasar hewan, agar tidak menjual-belikan satwa dilindungi.

"Tahun ini kita lebih banyak sosialisasi, terkait satwa dilindungi, terutama kepada para pedagang hewan yang beda di pasar," tuturnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

Mereka yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.

"Payung hukum yang kita gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem," katanya.

Baca juga: BBKSDA Jawa Barat evakuasi Elang Jawa dan dua Kukang

Baca juga: BBKSDA lepas tiga ekor kukang jawa di Gunung Guntur Garut

Baca juga: BBKSDA Jabar pastikan pakan satwa di Taman Cikembulan tercukupi

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021