Pemanfaatan Sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) dalam pencegahan korupsi terintegrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta meningkat dari 34,3 persen menjadi 51,52 persen.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menargetkan pada akhir tahun ini pemanfaatan sistem aplikasi MCP di pemkab setempat bisa mencapai 75 persen.
MCP yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan aplikasi layanan informasi capaian kinerja program koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia, meliputi delapan area intervensi.
Delapan area intervensi KPK tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Sistem MCP bertujuan mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
MCP juga merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama pemerintah kabupaten/kota lain pada hari Senin (8/11) mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) capaian MCP Wilayah Jawa Barat Tahun 2021 secara virtual, untuk mengetahui progres dan evaluasi MCP di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat per Triwulan III tahun ini.
Bertepatan pada peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang, kata dia, akan diumumkan capaian MCP terbaik dan terendah dari pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan nilai capaian MCP, yakni pertama ada beberapa OPD yang akseptornya masih belum maksimal.
Kedua, lanjut dia, pelaporan dari pihak-pihak desa terdapat beberapa keterlambatan sehingga pelaporan APBD di Dinas PMD sedikit mengalami kendala.
Selain itu, terdapat program yang belum aktif dan diusahakan pada tahun 2022 akan dikejar dan direalisasikan.
"Yang ketiga, soal aset pemerintah daerah dengan total sebanyak 1.298 bidang tanah, dan yang baru disertifikatkan sebanyak 255 bidang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana mengatakan bahwa pemkab setempat berkomitmen dan berupaya agar pemanfaatan MCP bisa mencapai 75 persen dengan catatan penganggaran harus sudah diselesaikan dan ditandatangani.
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih Penghargaan Paritrana
Baca juga: Pemkab Purwakarta miliki aset tanah 1.258 bidang
Baca juga: Pemkab Purwakarta terpopuler di media digital 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menargetkan pada akhir tahun ini pemanfaatan sistem aplikasi MCP di pemkab setempat bisa mencapai 75 persen.
MCP yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan aplikasi layanan informasi capaian kinerja program koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Indonesia, meliputi delapan area intervensi.
Delapan area intervensi KPK tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Sistem MCP bertujuan mendorong pemerintah daerah melakukan transformasi nilai dan praktik pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
MCP juga merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama pemerintah kabupaten/kota lain pada hari Senin (8/11) mengikuti monitoring dan evaluasi (monev) capaian MCP Wilayah Jawa Barat Tahun 2021 secara virtual, untuk mengetahui progres dan evaluasi MCP di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat per Triwulan III tahun ini.
Bertepatan pada peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang, kata dia, akan diumumkan capaian MCP terbaik dan terendah dari pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan nilai capaian MCP, yakni pertama ada beberapa OPD yang akseptornya masih belum maksimal.
Kedua, lanjut dia, pelaporan dari pihak-pihak desa terdapat beberapa keterlambatan sehingga pelaporan APBD di Dinas PMD sedikit mengalami kendala.
Selain itu, terdapat program yang belum aktif dan diusahakan pada tahun 2022 akan dikejar dan direalisasikan.
"Yang ketiga, soal aset pemerintah daerah dengan total sebanyak 1.298 bidang tanah, dan yang baru disertifikatkan sebanyak 255 bidang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Purwakarta Iyus Permana mengatakan bahwa pemkab setempat berkomitmen dan berupaya agar pemanfaatan MCP bisa mencapai 75 persen dengan catatan penganggaran harus sudah diselesaikan dan ditandatangani.
Baca juga: Pemkab Purwakarta raih Penghargaan Paritrana
Baca juga: Pemkab Purwakarta miliki aset tanah 1.258 bidang
Baca juga: Pemkab Purwakarta terpopuler di media digital 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021