Komponen penunjang alat tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) di pasaran menunjukkan potensi harga yang lebih rendah dari sebelumnya, kata pejabat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil perhitungan kami atas biaya pengujian RT-PCR yang wajar dengan memperhatikan kondisi saat ini antara lain hasil audit, katalog elektronik dan harga pasar terdapat potensi harga lebih rendah," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI, Rabu sore.

Iwan mengatakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Keputusan BPKP itu sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan SR.04.03/III/3820/2021 pada 25 Okt 2021 perihal permohonan peninjauan kembali tarif pemeriksaan laboratorium COVID-19.

"Atas dasar itu kami melakukan evaluasi kembali harga acuan tarif RT-PCR yang berlaku saat ini," katanya.

Jika dibandingkan dengan perhitungan BPKP sebelumnya, kata Iwan, maka terdapat penurunan biaya komponen yang dipengaruhi bahan habis pakai seperti cover all (alat pelindung diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

"Biaya itu sudah kami sampaikan kepada Kemenkes RI sebagai pertimbangan kebijakan lebih lanjut," katanya.

Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan RT-PCR.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.

Baca juga: Penurunan tarif RT-PCR berlaku mulai hari ini

Baca juga: Pemerintah turunkan tarif tes RT-PCR menjadi Rp275.000

 

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021