ANTARAJAWABARAT.com, 11/7 - Polisi tetapkan empat tersangka dalam penggrebekan pabrik shabu di Kampung Sampai, Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku masing-masing berinisial JN, SY, TI dan Ia," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho, di lokasi penggrebekan, Senin.

Nugroho merincikan, JN merupakan pemilik pabrik shabu tersebut, sementara SY bertindak sebagai penjaga villa, IA sebagai juru masak dan TI penghubung dan juga pengedar shabu yang sudah ditangkap terlebih dahulu di Tanggerang.

"Ini merupakan hasil pengembangan dari Polrestro Tanggerang, dari pelaku TI kita mendapatkan informasi pembuatan shabu di villa di Puncak," katanya.

Nugroho menyebutkan, hasil temuan kepolisian, di ketahui villa tersebut dijadikan sebagai pabrik shabu.

Hal tersebut, lanjut Nugroho dilihat dari hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Metro yang menemukan sejumlah peralatan pembuatan Shabu.

"Kita menetapkan bahwa ini pabrik shabu, karena kita menemukan alat-alat pembuatan shabu, seperti Perkusor, Pelarut, alat pemanas, tabung reaksi, alat pendingin, ayakan, timbangan, dan klip untuk membungkus," kata Nugroho.

Nugroho yang didampingi kasat Narkoba Polres Bogor, Polrestro Tanggerang dan Polda Jabar menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku usaha mereka dimodali oleh salah seorang narapidana berinisial MC yang sedang di tahan di Nusakambangan.

"Kita masih menelusuri hal ini, bagaimana mereka berkoordinasi dalam pembuatan pabrik ini. Kita akan koordinasi dengan Lapas Nusakambangan," kata Nugroho.

Nugroho menyebutkan, pabrik tersebut baru beroperasi dua kali. Para pelaku masih dalam tahap coba-coba.

Hal ini dilihat dari hasil Puslabfor yang menemukan adanya barang bukti berupa shabus siap jadi seberat 22 gram, dan shabus setengah jadi, dalam bentuk cair yang sedang dalam proses.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti mobil Avanxa warna hitam bernomor polisi B 1079 SFL yang digunakan para pelaku untuk membawa alat dan barang-barang produksi.

Nugroho menyebutkan, saat ini keempat pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya.

"Dalam proses hukumnya kita akan berkoordinasi dengan masing-masing Polres yang menangani yakni Polres Bogor, Polrestro Tanggerang dan Polda Metro Jaya, serta Polda Jawa Barat," katanya.

Pengrebekkan pabrik shabu tersebut membuat geger masyarakat setempat.

Sejumlah masyarakat tidak menyadari bahwa daerah mereka dijadikan tempat memproduksi Narkoba.

"Kami tidak tahu, karena mereka yang tinggal disini tertutup. Tidak beraktifitas seperti biasa," kata salah satu warga setempat.

Sementara ketua RT 01, Nata mengakui bahwa warga sempat curiga dengan aktivitas di villa yang tertutup dari masyarakat tersebut.

"Tapi karena dari awal mereka masuk, mereka sudah minta izin dan bilang dilarang masuk karena disini ada budidaya bongsai. Harganya mahal dan jika warga masuk bisa rugi," kata Nata.

Mendapati peringatan seperti itu, lanjut Nata, dirinya dan warga percaya karena takut akan merusak bonsai.

Nata menyebutkan penyewa villa sudah tinggal selama tiga bulan. Dan rencananya villa akan ditempati selama enam bulan.

Laily R

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011