Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengalokasikan dana Rp6 miliar untuk pembangunan pedestrian sepanjang 825 meter di Jalan Ir H Juanda dari samping Mall BTM hingga di depan SMAN 1.
 
Dalam peninjauannya, Senin, Bima Arya menyebut proyek pembangunan pedestrian tersebut tengah dikerjakan kontraktor CV Pantang Mundur dengan memenangkan tender sekitar 5,4 miliar atau di bawah alokasi dana yang disediakan Pemprov Jabar.
 
Pengerjaan ditargetkan selesai dalam tiga bulan mulai 20 September 2021 hingga Desember 2021.
 
Mulai dari titik samping Mall BTM Bima Arya menelusuri pengerjaan jalur pedestrian tersebut didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Chusnul Rozaqi dan jajarannya.
 
Bima memerhatikan sejumlah pondasi yang sedang dikerjakan kontraktor hingga sekitar sejauh 50 meter.
 
Dalam peninjauannya itu, Bima Arya mendapati laporan bahwa hingga saat ini, pembangunan mengalami kendala sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang telah lama menempati jalur pedestrian tersebut.
 
Ada pula hambatan koordikasi akses keluar masuk pegawai dan kendaraannya ke dalam kantor di sekitar pedestrian.
 
Menurut Bima perlu ada dukungan dari pengelola gedung perkantoran dan kesadaran dari PKL untuk mengembalikan area tersebut untuk kepentingan publik.
 
Pedestiran akan di isi tiga ruas, pertama untuk pelajan kaki dan olah raga lari di sisi paling kiri bersampingan dengan bangunan-bangunan perkantoran.
 
Kemudian ruas tengah untuk penghijauan yakni ruang untuk menaman pohon dan sisi paling kanan atau samping pas Jalan Raya Ir H. Juanda adalah jalur sepeda.
 
"Dan saya titip ini hari ini, pengerjaannya deviasi lima persen, saya titip dikejar, dikebut, saya tidak mau ada yang minus, semuanya harus positif, perlu ada dukungan perkantoran sekitar sini," kata Bima Arya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Bogor optimistis ekonomi masyarakat kembali bergulir

Baca juga: PHRI: Kunjungan restoran di Kota Bogor capai maksimal
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021