DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menggantikan PP Nomor 58 tahun 2005.
"Jadi urgensinya karena ada PP 12 Tahun 2019 dan Perda ini menjadi produk hukum turunan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penekanan agar Perda Keuangan Daerah harus sudah disahkan paling lambat awal tahun depan.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kita sudah punya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan PP 12 Tahun 2019," kata Tohawi.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Perda tersebut mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah, dan ini memang berbeda bukan Perda turunan, turunan PP atau turunan Undang-Undang tetapi ada amanat PP lain,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, H Agus Salim mengatakan, DPRD melalui pansus berusaha teliti dan cermat dalam menjaring partisipasi masyarakat, agar produk hukum yang dilahirkan sesuai dengan hukum yang diinginkan masyarakat.
"DPRD akan berupaya melakukan yang terbaik dalam penyusunan produk hukum yang memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, DPRD Kabupaten Bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketuai oleh Ahmad Tohawi, S.Pd.I, Pansus Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diketuai oleh Sutisna, S.Fil.I., Pansus Raperda Tentang Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketuai Sastra Winara, SH dan Pansus Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024, diketuai oleh Usep Supratman, SH., MH.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor mulai bahas empat Raperda yang diajukan Pemkab
Baca juga: Sekda Kabupaten Bogor geram dari 13 raperda belum satu pun dibahas
Baca juga: DPRD Jabar datangi MUI Kabupaten Bogor minta masukan soal Raperda Pesantren
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Jadi urgensinya karena ada PP 12 Tahun 2019 dan Perda ini menjadi produk hukum turunan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi di Cibinong, Bogor, Senin.
Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan penekanan agar Perda Keuangan Daerah harus sudah disahkan paling lambat awal tahun depan.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kita sudah punya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan PP 12 Tahun 2019," kata Tohawi.
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Kabupaten Bogor sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah. Perda tersebut mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Dengan demikian kita harus membuat Perda baru yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah, dan ini memang berbeda bukan Perda turunan, turunan PP atau turunan Undang-Undang tetapi ada amanat PP lain,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, H Agus Salim mengatakan, DPRD melalui pansus berusaha teliti dan cermat dalam menjaring partisipasi masyarakat, agar produk hukum yang dilahirkan sesuai dengan hukum yang diinginkan masyarakat.
"DPRD akan berupaya melakukan yang terbaik dalam penyusunan produk hukum yang memenuhi rasa keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, DPRD Kabupaten Bogor membentuk Pansus untuk membahas empat Raperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pansus Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diketuai oleh Ahmad Tohawi, S.Pd.I, Pansus Raperda Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, diketuai oleh Sutisna, S.Fil.I., Pansus Raperda Tentang Rencana Penanggulangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketuai Sastra Winara, SH dan Pansus Raperda Tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024, diketuai oleh Usep Supratman, SH., MH.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor mulai bahas empat Raperda yang diajukan Pemkab
Baca juga: Sekda Kabupaten Bogor geram dari 13 raperda belum satu pun dibahas
Baca juga: DPRD Jabar datangi MUI Kabupaten Bogor minta masukan soal Raperda Pesantren
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021