ANTARAJAWABARAT.com,5/7 - Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp200 juta terhadap Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Mako Brimob Kelapa Dua Komisaris Polisi Iwan Siswanto
"Berdasarkan bukti persidangan, terdakwa Iwan Siswanto divonis penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp200 juta," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tipikor di Bandung, Selasa.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Tipikor yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Iwan Siswanto dengan hukuman enam tahun penjara.
Hakim Ketua Singgih Budi mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa selama masa persidangan seperti sikap terdakwa yang tidak mengakui telah menerima suap dari Gayus HP Tambunan dan merusakan citra Polri sebagai penegak hukum di Indonesia.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa ialah sepanjang karirnya tidak memiliki catatan jelek, belum pernah dihukum dan menjadi tanggungan keluarga," kata Singgih Budi Prakoso.
Ia menambahkan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Mendengar vonis terhadap dirinya, terdakwa Iwan yang mengenakan pakaian putih tampak menundukkan kepalanya.
Sidang vonis terhadap Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok ini berlangsung sekitar dua jam dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.***4***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
"Berdasarkan bukti persidangan, terdakwa Iwan Siswanto divonis penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp200 juta," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tipikor di Bandung, Selasa.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Tipikor yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Iwan Siswanto dengan hukuman enam tahun penjara.
Hakim Ketua Singgih Budi mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa selama masa persidangan seperti sikap terdakwa yang tidak mengakui telah menerima suap dari Gayus HP Tambunan dan merusakan citra Polri sebagai penegak hukum di Indonesia.
"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa ialah sepanjang karirnya tidak memiliki catatan jelek, belum pernah dihukum dan menjadi tanggungan keluarga," kata Singgih Budi Prakoso.
Ia menambahkan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda maka bisa diganti dengan hukuman kurungan penjara selama dua bulan.
Mendengar vonis terhadap dirinya, terdakwa Iwan yang mengenakan pakaian putih tampak menundukkan kepalanya.
Sidang vonis terhadap Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok ini berlangsung sekitar dua jam dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.***4***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011