Anggota DPR RI Nurhasan Zaidi mengapresiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ).
"Saya harap Jatinangor bisa terintegrasi seperti kota-kota di Eropa, tidak ada dikotomi kota dan desa, semua terintegrasi," kata Nurhasan Zaidi saat melakukan reses di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, definisi kawasan perkotaan itu diterapkan di kawasan yang bukan mencakup kawasan pertanian, padahal dalam perda tersebut disebutkan bahwa sekitar Jatinangor akan dibuat kawasan pertanian, sedangkan kawasan perkotaan ini definisinya adalah kawasan yang mengelola kawasan terintegrasi nonpertanian.
Sementara kawasan penyangga Jatinangor seperti Cimanggung dan Tanjungsari itu semua merupakan kawasan pertanian, katanya.
Untuk itu, Nurhasan yang duduk di Komisi VII DPR RI berharap Kawasan Jatinangor yang dikelilingi kawasan pertanian mampu mengintegrasikan industri pertanian di dalamnya.
Nurhasan juga menyoroti soal iuran yang termuat dalam Perda Pengelolaan KPJ. Iuran di masyarakat sah-sah saja, akan tetapi ia mempertanyakan apa fungsi pajak selama ini, kalau masyarakat masih dipungut iuran.
"Kawasan perkotaan ini harus menjadi kawasan yang nyaman bagi masyarakat. Harus menjadi kota pendidikan, kota industri pertanian, dan kota enterpreneur,” katanya.
Meskipun demikian, ia mengapresiasi adanya Perda Pengelolaan KPJ. Paling penting perda ini jalan terlebih dahulu, Namun untuk menyambut perda ini harus disiapkan SDM unggul untuk mengelola Kawasan Perkotaan Jatinangor.
"Seperti adanya kampus di Jatinangor. Saya berharap SDM di Sumedang harus menjadi prioritas untuk berkuliah di kawasan Jatinangor. Saya kira kampus sudah saatnya terintegrasi dengan lingkungan di sekitarnya," katanya.
Baca juga: JATINANGOR DIJADIKAN PROYEK PERCONTOHAN KAWASAN PERKOTAAN
Baca juga: Ridwan Kamil usulkan rumah sakit sekelas RSHS di Jatinangor
Baca juga: Mencicipi makanan Korea yang dijual warga Korea di Unpad Jatinangor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Saya harap Jatinangor bisa terintegrasi seperti kota-kota di Eropa, tidak ada dikotomi kota dan desa, semua terintegrasi," kata Nurhasan Zaidi saat melakukan reses di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya, definisi kawasan perkotaan itu diterapkan di kawasan yang bukan mencakup kawasan pertanian, padahal dalam perda tersebut disebutkan bahwa sekitar Jatinangor akan dibuat kawasan pertanian, sedangkan kawasan perkotaan ini definisinya adalah kawasan yang mengelola kawasan terintegrasi nonpertanian.
Sementara kawasan penyangga Jatinangor seperti Cimanggung dan Tanjungsari itu semua merupakan kawasan pertanian, katanya.
Untuk itu, Nurhasan yang duduk di Komisi VII DPR RI berharap Kawasan Jatinangor yang dikelilingi kawasan pertanian mampu mengintegrasikan industri pertanian di dalamnya.
Nurhasan juga menyoroti soal iuran yang termuat dalam Perda Pengelolaan KPJ. Iuran di masyarakat sah-sah saja, akan tetapi ia mempertanyakan apa fungsi pajak selama ini, kalau masyarakat masih dipungut iuran.
"Kawasan perkotaan ini harus menjadi kawasan yang nyaman bagi masyarakat. Harus menjadi kota pendidikan, kota industri pertanian, dan kota enterpreneur,” katanya.
Meskipun demikian, ia mengapresiasi adanya Perda Pengelolaan KPJ. Paling penting perda ini jalan terlebih dahulu, Namun untuk menyambut perda ini harus disiapkan SDM unggul untuk mengelola Kawasan Perkotaan Jatinangor.
"Seperti adanya kampus di Jatinangor. Saya berharap SDM di Sumedang harus menjadi prioritas untuk berkuliah di kawasan Jatinangor. Saya kira kampus sudah saatnya terintegrasi dengan lingkungan di sekitarnya," katanya.
Baca juga: JATINANGOR DIJADIKAN PROYEK PERCONTOHAN KAWASAN PERKOTAAN
Baca juga: Ridwan Kamil usulkan rumah sakit sekelas RSHS di Jatinangor
Baca juga: Mencicipi makanan Korea yang dijual warga Korea di Unpad Jatinangor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021