Sumedang, 7/8 (ANTARA) - Kecamatan Jatinangor dijadikan proyek percontohan pembangunan kawasan perkotaan di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Camat Jatinangor, Nandang Suparman, Sabtu, mengatakan penetapan Jatinangor sebagai Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) sejak Desember 2009.

Dasar penetapan KPJ antara loain luas wilayah mencapai 2600 hektar dan lebih dari 60 persen bukan lahan pertanian, sebagai mana yang menjadi syarat untuk pembentukan KP, sesuai Kepmendagri nomor:1 tahun 2008.

Berbeda dengan wilayah terdekat yaitu Kecamatan Tanjungsari, dimana lahan pertaniannya lebih dari 40 persen, sehingga tidak mungkin untuk menjadi kawasan perkotaan.

Untuk KPJ menurut Nandang, sedang disusun naskah akademik untuk kemudian diajukan menjadi drap Peraturan Pembangunan Daerah (Papeda).

Pada tahun 2011 sudah terbentuk struktur organisasi tata kerja dan ditetapkan menjadi Perda.

Kawasan perkotaan merupakan barang baru yang akan menjadi pilot projek, jika berhasil maka tempat lain akan menyusul. Setelah Jatinangor terbentuk, Pangandaran akan menyusul untuk dijadikan kawasan perkotaan.

Pada prakteknya, KP sama dengan kota administratif dan yang membedakan Kotif dipimpin oleh seorang PNS, sebaliknya KP dipimpin oleh seorang swasta, bukan PNS, unsur parpol atau TNI/Polri.
Dalam pengelolaannya Kawasan Perkotaan, berdasarkan PP nomor 34 tahun 2009, dibentuk badan pengelola, minimal lima orang hingga maksimal tujuh orang.

"Untuk Jatinangor belum ditentukan apakah akan dilakukan pola minimal atau maksimal", kata Nandang. ***1***
(T.PSO-226/B/M019/M019) 07-08-2010 13:03:25

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010