Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Deni Humaedi menyatakan keberadaan Rindu Alam bukan sekadar restoran tetapi sudah menjadi destinasi wisata yang legendaris, memiliki nilai kesejarahan, dan tidak hanya terkenal di kawasan Puncak, Bogor.
"Karena Rindu Alam itu, kan, memang, legend," katanya ketika dihubungi Antara dari Kota Bogor, Selasa, ketika dimintai tanggapannya mengenai rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghidupkan kembali Rindu Alam.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum seusai meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, mengatakan berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat dalam rangka pemulihan perekonomian seusai dilanda pandemi COVID-19.
Rindu Alam merupakan nama restoran milik perorangan, dibangun oleh Letjen TNI Ibrahim Adjie tahun 1979 yang dibuka pada 1980, di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Letaknya yang amat strategis di puncak hamparan perbukitan kebun teh di ketinggian sekitar 1.444 meter di atas permukaan air laut, membuat Rindu Alam kerap dikunjungi para wisatawan dan terkenal ke seantero negeri.
Pada 20 Februari 2020, restoran ini terpaksa ditutup karena habis masa kontrak, setelah beroperasi selama 40 tahun melayani para wisatawan yang menikmati pemandangan alam sembari menyantap berbagai sajian khas Indonesia di restoran Rindu Alam.
Menurut Wagub Jawa Barat, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan namun, perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan, harus sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik pemerintah.
Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, kafe, serta pusat jajan serba ada (pujasera). Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Ada tiga tahapan, yaitu restoran wisata, kafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada, kata Uu.
Deni Humaedi mengetahui pasti Rindu Alam apalagi dia pernah lama bertugas sebagai Camat Cisarua sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor pada Juli lalu.
Deni mengatakan bahwa lahan di atas bangunan Rindu Alam merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dia pasti akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung bila aset tersebut dimanfaatkan kembali sebagai destinasi wisata.
"Intinya mengikuti saja, nanti prosesnya sesuai ketentuan berlaku. Kami mengikuti saja," katanya.
Baca juga: Pemprov berencana hidupkan kembali Kawasan Wisata Rindu Alam Puncak Bogor
Baca juga: Bupati Bogor andalkan Nanggung jadi alternatif wisata di Puncak
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Puncak Cipanas capai 70 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Karena Rindu Alam itu, kan, memang, legend," katanya ketika dihubungi Antara dari Kota Bogor, Selasa, ketika dimintai tanggapannya mengenai rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghidupkan kembali Rindu Alam.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum seusai meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, mengatakan berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat dalam rangka pemulihan perekonomian seusai dilanda pandemi COVID-19.
Rindu Alam merupakan nama restoran milik perorangan, dibangun oleh Letjen TNI Ibrahim Adjie tahun 1979 yang dibuka pada 1980, di lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Letaknya yang amat strategis di puncak hamparan perbukitan kebun teh di ketinggian sekitar 1.444 meter di atas permukaan air laut, membuat Rindu Alam kerap dikunjungi para wisatawan dan terkenal ke seantero negeri.
Pada 20 Februari 2020, restoran ini terpaksa ditutup karena habis masa kontrak, setelah beroperasi selama 40 tahun melayani para wisatawan yang menikmati pemandangan alam sembari menyantap berbagai sajian khas Indonesia di restoran Rindu Alam.
Menurut Wagub Jawa Barat, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan namun, perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan, harus sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik pemerintah.
Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, kafe, serta pusat jajan serba ada (pujasera). Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
Ada tiga tahapan, yaitu restoran wisata, kafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada, kata Uu.
Deni Humaedi mengetahui pasti Rindu Alam apalagi dia pernah lama bertugas sebagai Camat Cisarua sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor pada Juli lalu.
Deni mengatakan bahwa lahan di atas bangunan Rindu Alam merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dia pasti akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung bila aset tersebut dimanfaatkan kembali sebagai destinasi wisata.
"Intinya mengikuti saja, nanti prosesnya sesuai ketentuan berlaku. Kami mengikuti saja," katanya.
Baca juga: Pemprov berencana hidupkan kembali Kawasan Wisata Rindu Alam Puncak Bogor
Baca juga: Bupati Bogor andalkan Nanggung jadi alternatif wisata di Puncak
Baca juga: Tingkat hunian hotel di Puncak Cipanas capai 70 persen
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021