Perum DAMRI mengimbau agar pelanggan atau calon penumpang memesan tiket online dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi menyusul perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 18 Oktober 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Senin mengatakan selama masa perpanjangan PPKM ini pihaknya mengimbau agar pelanggan melakukan pemesanan tiket melalui online.

Ia mengatakan, pihaknya telah mengembangkan aplikasi DAMRI Apps dan website tiket.damri.co.id yang memudahkan pelanggan untuk mengecek jadwal keberangkatan hingga pembelian tiket.

Khusus Aplikasi DAMRI Apps, sementara hanya dapat diakses oleh pengguna Android, namun kedepannya DAMRI Apps akan segera hadir untuk pengguna iOS.

Menurut dia, selain nyaman dan mudah, transaksi digital dipilih karena menawarkan keamanan, khususnya di era pandemi untuk meminimalkan penyebaran virus melalui penggunaan uang kertas yang memerlukan kontak langsung dengan individu lain.

Meski begitu, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses untuk pembelian online, bisa langsung mengunjungi loket resmi DAMRI terdekat.

Sidik menyampaikan, di masa PPKM, DAMRI telah menetapkan syarat perjalanan darat untuk Angkutan Kota Antar Provinsi yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelanggan dengan kondisi penyakit khusus/komorbid sehingga belum dapat divaksin, dapat melampirkan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sementara, khusus angkutan bandara, angkutan kota/aglomerasi, pelanggan DAMRI yang ingin bepergian cukup dengan menunjukkan kartu vaksin yang dapat diperoleh pada Aplikasi PeduliLindungi maupun hasil cetak. 

Baca juga: DAMRI terapkan ketentuan penumpang harus terdaftar di PeduliLindungi

Baca juga: DAMRI masih berlakukan persyaratan bagi calon penumpang di masa PPKM

Baca juga: DAMRI lakukan penyesuaian jam operasional di masa PPKM

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021