Perusahaan  bus milik negara DAMRI melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara dan menerapkan syarat bagi calon penumpang menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa mengatakan DAMRI terus mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Penyesuaian jam operasional dan penerapan syarat bagi calon penumpang di masa perpanjangan PPKM saat ini adalah bagian dari bentuk dukungan DAMRI mempercepat pemulihan ekonomi di Tanah Air.

Ia mengatakan, di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, DAMRI menyesuaikan jam operasional menuju bandara, mulai pukul 02.00-18.00 WIB. Sedangkan dari dalam bandara pukul 07.00-21.00 WIB.

Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah pelanggan 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Selain itu, kata Sidik, pihak DAMRI juga masih menerapkan syarat perjalanan terhadap calon penumpang.

Syarat perjalanan tersebut ialah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ia mengimbau agar para pelanggan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area DAMRI, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. 

Baca juga: DAMRI berlakukan syarat calon penumpang di masa PPKM

Baca juga: DAMRI kembangkan layanan pembayaran uang digital

Baca juga: DAMRI resmi layani rute Jakarta Blok M ke Bandung

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021