Perum DAMRI menerapkan ketentuan agar penumpangnya terdaftar di aplikasi PeduliLindungi di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2- 3 Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum DAMRI Sidik Pramono dalam siaran pers yang diterima Antara, di Karawang, Rabu mengatakan penerapan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, sertifikat vaksin bisa diperlihatkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi atau cetak secara fisik dan secara digital dalam bentuk file foto.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menurut dia, sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Untuk syarat perjalanan bus DAMRI lainnya ialah menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," kata dia.

Ia menyampaikan, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan Jawa dan Bali. Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi atau Jabodetabek.

Khusus pelanggan yang hendak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, pihak DAMRI menyarankan untuk mengunduh aplikasi tersebut sebelum tiba di pool keberangkatan dan dipastikan agar ponsel dapat berfungsi normal. 

Baca juga: DAMRI masih berlakukan persyaratan bagi calon penumpang di masa PPKM

Baca juga: DAMRI lakukan penyesuaian jam operasional di masa PPKM

Baca juga: DAMRI berlakukan syarat calon penumpang di masa PPKM

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021