Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkomitmen untuk meningkatkan pola hidup bersih dan sehat masyarakat guna memenuhi kriteria tatanan program Kabupaten dan Kota Sehat (KKS) tahun 2021 dari Kementerian Kesehatan.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, di antaranya prasyarat Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), dan persyaratan Swastisaba Padapa.
"Untuk mewujudkan Kabupaten Bandung sehat. Kami siap mendukung dan menempatkan masyarakat Kabupaten Bandung sebagai pelaku pembangunan," kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun Pemkab Bandung baru mencapai 71,79 persen kondisi SBS dari kriteria minimalnya sebesar 60 persen setelah melalui tahapan verifikasi dokumen.
Namun dengan kondisi itu, Kabupaten Bandung memenuhi persyaratan Swastisaba Padapa dengan dua tatanan wajib, yakni tatanan permukiman, sarana dan prasarana sehat, serta tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri.
Dalam mendukung proses penilaian tersebut, Bupati Dadang Supriatna menjelaskan beberapa program yang telah dilakukan, salah satunya percepatan penanganan COVID-19 masuk ke dalam salah satu indikator penilaian.
“Pemkab Bandung melalui Keputusan Bupati Bandung, berinisiatif menjadikan RSUD Majalaya sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingga bisa menerima rujukan sebelum ke rumah sakit rujukan provinsi," kata dia.
Selain itu, menurutnya Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ruang isolasi bertekanan negatif dan ventilator, serta menjadikan asrama Unit Pelatihan Pelaksana Teknis Daerah Kerja Manggahang, sebagai sarana isolasi melalui anggaran biaya tidak terduga (BTT).
Selain soal sarana, menurutnya pelaksanaan vaksinasi juga menjadi poin penting yang terus digenjot oleh pihaknya guna mempercepat kekebalan kelompok.
"Selain itu kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk mengadakan sentra vaksinasi guna mendukung tercapainya 80 persen target vaksinasi di bulan Desember nanti,” katanya.
Menurutnya upaya tersebut tidak hanya bertujuan untuk meraih penghargaan saja, namun agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman dan sehat, serta mendukung peningkatan produktifitas dan perekonomian wilayah.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang menjelaskan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan setelah prasyarat SBS adalah verifikasi bedah dokumen.
“Sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya, dilakukan pembekalan kepada semua verifikator untuk menyamakan persepsi dalam memenuhi instrumen yang akan digunakan," kata Vensya.
Pembekalan yang dimaksud, kata dia, tidak hanya dalam verifikasi bedah dokumen, namun juga dalam verifikasi upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan validasi data melalui verifikasi lapangan baik secara tatap muka maupun secara virtual. Pelaksanaan verifikasi lapangan melalui virtual akan dilakukan pada kabupaten dan kota yang menyandang status PPKM level 3 dari Kemendagri.
“Verifikasi lapangan secara tatap muka sudah kami lakukan pada beberapa kabupaten dan kota dengan status PPKM level 1 dan 2, sehingga semua terlaksana dengan baik. Yang membedakan hanya mekanismenya saja," kata dia.
Baca juga: GIZ Indonesia dukung Unpar Bandung dirikan pusat studi diaspora
Baca juga: BMKG prediksi musim hujan di Bandung Raya pertengahan Oktober
Baca juga: Dinkes Kota Bandung catat 12 rumah sakit nihil pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, di antaranya prasyarat Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), dan persyaratan Swastisaba Padapa.
"Untuk mewujudkan Kabupaten Bandung sehat. Kami siap mendukung dan menempatkan masyarakat Kabupaten Bandung sebagai pelaku pembangunan," kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Adapun Pemkab Bandung baru mencapai 71,79 persen kondisi SBS dari kriteria minimalnya sebesar 60 persen setelah melalui tahapan verifikasi dokumen.
Namun dengan kondisi itu, Kabupaten Bandung memenuhi persyaratan Swastisaba Padapa dengan dua tatanan wajib, yakni tatanan permukiman, sarana dan prasarana sehat, serta tatanan kehidupan masyarakat sehat yang mandiri.
Dalam mendukung proses penilaian tersebut, Bupati Dadang Supriatna menjelaskan beberapa program yang telah dilakukan, salah satunya percepatan penanganan COVID-19 masuk ke dalam salah satu indikator penilaian.
“Pemkab Bandung melalui Keputusan Bupati Bandung, berinisiatif menjadikan RSUD Majalaya sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Sehingga bisa menerima rujukan sebelum ke rumah sakit rujukan provinsi," kata dia.
Selain itu, menurutnya Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ruang isolasi bertekanan negatif dan ventilator, serta menjadikan asrama Unit Pelatihan Pelaksana Teknis Daerah Kerja Manggahang, sebagai sarana isolasi melalui anggaran biaya tidak terduga (BTT).
Selain soal sarana, menurutnya pelaksanaan vaksinasi juga menjadi poin penting yang terus digenjot oleh pihaknya guna mempercepat kekebalan kelompok.
"Selain itu kami juga bekerja sama dengan berbagai pihak, untuk mengadakan sentra vaksinasi guna mendukung tercapainya 80 persen target vaksinasi di bulan Desember nanti,” katanya.
Menurutnya upaya tersebut tidak hanya bertujuan untuk meraih penghargaan saja, namun agar masyarakat dapat hidup dengan aman, nyaman dan sehat, serta mendukung peningkatan produktifitas dan perekonomian wilayah.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Vensya Sitohang menjelaskan tahapan selanjutnya yang akan dilakukan setelah prasyarat SBS adalah verifikasi bedah dokumen.
“Sebelum melangkah kepada tahapan selanjutnya, dilakukan pembekalan kepada semua verifikator untuk menyamakan persepsi dalam memenuhi instrumen yang akan digunakan," kata Vensya.
Pembekalan yang dimaksud, kata dia, tidak hanya dalam verifikasi bedah dokumen, namun juga dalam verifikasi upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan validasi data melalui verifikasi lapangan baik secara tatap muka maupun secara virtual. Pelaksanaan verifikasi lapangan melalui virtual akan dilakukan pada kabupaten dan kota yang menyandang status PPKM level 3 dari Kemendagri.
“Verifikasi lapangan secara tatap muka sudah kami lakukan pada beberapa kabupaten dan kota dengan status PPKM level 1 dan 2, sehingga semua terlaksana dengan baik. Yang membedakan hanya mekanismenya saja," kata dia.
Baca juga: GIZ Indonesia dukung Unpar Bandung dirikan pusat studi diaspora
Baca juga: BMKG prediksi musim hujan di Bandung Raya pertengahan Oktober
Baca juga: Dinkes Kota Bandung catat 12 rumah sakit nihil pasien COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021