ANTARAJAWABARAT.com,11/5 - Kota Cimahi mempersiapkan diri menjadi kota layak anak (KLA). Pasalnya, saat ini, pemerintah belum mampu menyediakan segala fasilitas yang mendukung keberpihakan kepada anak-anak.
Untuk mewujudkan Cimahi menjadi Kota layak Anak, pemkot Cimahi mengadakan acara
sosialisi kebijakan KLA tingkat Kota Cimahi, di aula Gedung A kantor Pemkot Cimahi, Jln. Rd.
Demang Hardjakusumah, Selasa (10/5).
Dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) dan Prof. H. Sambas Wiradisuria dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA)-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Menurut Walikota Cimahi Ir.H.M. Itoc Tochija, MM, saat ini perlindungan anak di Kota Cimahi
dilakukan masih dalam taraf yang sederhana. Misalnya tentang trafficking, NAPZA, ganja, lem,
kami sudah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak menggunakan
barang-barang tersebut. Tetapi belum sampai pada taraf yang lebih spesifik seperti penyediaan
fasilitas bagi anak-anak, misalnya penyediaan taman bermain, karena saat ini fasilitas yang ada masih bersifat umum.
Kendati fasilitas khusus untuk anak belum tersedia, dari sisi pendidikan, pemerintah telah
mengupayakan agar anak-anak di Cimahi terpenuhi wajib belajar 9 tahun. Selain wajib belajar 9 tahun, dalam mendukung masa tumbuh kembang anak, Pemkot Cimahi juga menggiatkan
keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Saat ini, jumlah PAUD yang tersebar sebanyak 80 sekolah dan rata-rata ada 1 PAUD di dua
RW. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Dr. Wahyu Hartomo mengatakan
beberapa indikator KLA secara umum antara lain adanya perda pemenuhan hak-hak anak,
ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak. Adanya forum anak di tingkat
kabupaten/kota, juga lembaga pelayanan tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja
berbasis masyarakat.
Indikator ketersediaan data anak terkait 5 kluster terdiri atas 31 hak anak, kluster satu, hak sipil dan kebebasan, kluster dua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster tiga kesehatan dasar dan kesejahteraaan, kluster empat yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan kluster lima perlindungan khusus.
Sementara itu, Prof. H. Sambas Wiradisuria menilai kota seharusnya mampu memberikan
prioritas perindungan anak. Anak merupakan investasi bangsa. Dalam mendukung kota layak
anak maka harus diadakan forum anak yang dimulai dari tingkat kecamatan. Salah satu kota di
Indonesia yang sudah mewujudkan KLA.
Dhany/Ir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Untuk mewujudkan Cimahi menjadi Kota layak Anak, pemkot Cimahi mengadakan acara
sosialisi kebijakan KLA tingkat Kota Cimahi, di aula Gedung A kantor Pemkot Cimahi, Jln. Rd.
Demang Hardjakusumah, Selasa (10/5).
Dengan mengundang narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA) dan Prof. H. Sambas Wiradisuria dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA)-Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Menurut Walikota Cimahi Ir.H.M. Itoc Tochija, MM, saat ini perlindungan anak di Kota Cimahi
dilakukan masih dalam taraf yang sederhana. Misalnya tentang trafficking, NAPZA, ganja, lem,
kami sudah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak menggunakan
barang-barang tersebut. Tetapi belum sampai pada taraf yang lebih spesifik seperti penyediaan
fasilitas bagi anak-anak, misalnya penyediaan taman bermain, karena saat ini fasilitas yang ada masih bersifat umum.
Kendati fasilitas khusus untuk anak belum tersedia, dari sisi pendidikan, pemerintah telah
mengupayakan agar anak-anak di Cimahi terpenuhi wajib belajar 9 tahun. Selain wajib belajar 9 tahun, dalam mendukung masa tumbuh kembang anak, Pemkot Cimahi juga menggiatkan
keberadaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Saat ini, jumlah PAUD yang tersebar sebanyak 80 sekolah dan rata-rata ada 1 PAUD di dua
RW. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Dr. Wahyu Hartomo mengatakan
beberapa indikator KLA secara umum antara lain adanya perda pemenuhan hak-hak anak,
ketersediaan anggaran untuk pemenuhan hak-hak anak. Adanya forum anak di tingkat
kabupaten/kota, juga lembaga pelayanan tumbuh kembang dan perlindungan anak dan remaja
berbasis masyarakat.
Indikator ketersediaan data anak terkait 5 kluster terdiri atas 31 hak anak, kluster satu, hak sipil dan kebebasan, kluster dua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster tiga kesehatan dasar dan kesejahteraaan, kluster empat yaitu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan kluster lima perlindungan khusus.
Sementara itu, Prof. H. Sambas Wiradisuria menilai kota seharusnya mampu memberikan
prioritas perindungan anak. Anak merupakan investasi bangsa. Dalam mendukung kota layak
anak maka harus diadakan forum anak yang dimulai dari tingkat kecamatan. Salah satu kota di
Indonesia yang sudah mewujudkan KLA.
Dhany/Ir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011