DPRD Kota Bogor mempertanyakan penolakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Santunan Kematian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Panitia Khusus Pembentukan Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, per telepon di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, berdasarkan fasilitasi Gubernur melalui Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanggal 24 Agustus 2021, menyatakan menolak Raperda tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda dari pemerintah daerah kabupaten/kota, harus mendapatkan evaluasi dari gubernur.
Anna menjelaskan alasan penolakan itu adalah hal-hal yang diatur dalam Raperda, cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tidak mampu, dalam bentuk produk hukum yang lebih mengikat," katanya.
Anna juga membandingkan dengan daerah lain yang telah memiliki Perda tentang Santunan Kematian, yakni Kota Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur), Kabupaten Buol (Sulawesi Tengah), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
"Kalau daerah lainnya bisa memiliki Perda Santunan Kematian, mengapa Kota Bogor mengusulkan Raperda Santunan Kematian, malah ditolak," katanya,
Menurut Anna, Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mempertanyakan penolakan tersebut.
"Kami juga akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor ini juga menjelaskan, substansi aturan dalam Raperda Santunan Kematian, yakni pada Bab IV pasal 7 mengatur bahwa warga tidak mampu yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian, akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.
"Pada saat Raperda ini disosialisasikan, banyak masyarakat yang menginginkan agar Raperda Santuan Kematian ini segera disahkan," katanya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan Raperda Santunan Kematian ini sangat penting untuk membantu masyarakat tidak mampu yang mendapat musibah kematian.
"Dengan adanya uang duka dan santunan kematian, maka dapat memudahkan warga tidak mampu mengurus pemulasaran dan pemakaman, anggota keluarganya yang meninggal dunia," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor: Santunan kematian dapat bantu anak yatim piatu
Baca juga: DPRD Kota Bogor tunggu Raperda RPJMD
Baca juga: Gubernur Jawa Barat telah putuskan hasil evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua Panitia Khusus Pembentukan Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah, per telepon di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, berdasarkan fasilitasi Gubernur melalui Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tanggal 24 Agustus 2021, menyatakan menolak Raperda tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda dari pemerintah daerah kabupaten/kota, harus mendapatkan evaluasi dari gubernur.
Anna menjelaskan alasan penolakan itu adalah hal-hal yang diatur dalam Raperda, cukup diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Raperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat tidak mampu, dalam bentuk produk hukum yang lebih mengikat," katanya.
Anna juga membandingkan dengan daerah lain yang telah memiliki Perda tentang Santunan Kematian, yakni Kota Tangerang Selatan (Banten), Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur), Kabupaten Buol (Sulawesi Tengah), dan Kota Madiun (Jawa Timur).
"Kalau daerah lainnya bisa memiliki Perda Santunan Kematian, mengapa Kota Bogor mengusulkan Raperda Santunan Kematian, malah ditolak," katanya,
Menurut Anna, Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mempertanyakan penolakan tersebut.
"Kami juga akan berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri, untuk dapat meninjau ulang hasil fasilitasi gubernur tersebut," katanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor ini juga menjelaskan, substansi aturan dalam Raperda Santunan Kematian, yakni pada Bab IV pasal 7 mengatur bahwa warga tidak mampu yang memenuhi syarat untuk menerima santunan kematian, akan mendapatkan bantuan Rp1 juta untuk uang duka dan Rp1 juta untuk uang pemulasaran jenazah.
"Pada saat Raperda ini disosialisasikan, banyak masyarakat yang menginginkan agar Raperda Santuan Kematian ini segera disahkan," katanya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan Raperda Santunan Kematian ini sangat penting untuk membantu masyarakat tidak mampu yang mendapat musibah kematian.
"Dengan adanya uang duka dan santunan kematian, maka dapat memudahkan warga tidak mampu mengurus pemulasaran dan pemakaman, anggota keluarganya yang meninggal dunia," katanya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor: Santunan kematian dapat bantu anak yatim piatu
Baca juga: DPRD Kota Bogor tunggu Raperda RPJMD
Baca juga: Gubernur Jawa Barat telah putuskan hasil evaluasi Perda RTRW Kota Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021