Cianjur, 5/5 (ANTARA) - Kepala Dinsosnakertrans Cianjur, Jabar, Tedi Artiawan, membantah adanya pungutan liar dalam proses rekomendasi daerah bagi calon TKW asal Cianjur, yang mengurus rekomendasi di kantor yang dipimpinnya itu.

Bahkan, pihaknya meminta pihak yang menuding adanya pungli tersebut, untuk mengecek dan memeriksa sendiri setiap proses pengurusan rekomendasi ID tersebut," katanya kepada pers di Cianjur, Kamis.
"Pengurusan rekomendasi ID tersebut, sifatnya cuma-cuma alias gratis. Jadi tidak benar kalau pemohon rekomendasi dipungut biaya," kilahnya.

Pihaknya meminta berbagai kalangan, untuk memantau dan melihat langsung proses pengurusan rekomendasi ID. Jika terbukti ada staf maupun pegawainya yang melakukan pungli, tegas dia, segera laporkan dan pihaknya akan menindak staf tersebut, sesuai prosedur yang ada.

Namun dia tidak menampik, kalau ada sebagian TKW yang memberikan uang pada petugas, sebagai bentuk terima kasih. Hal tersebut ungkap dia, dilakukan atas keinginan sendiri dari pihak pemohon.

"Setahu kami, banyak pemohon yang memberikan uang lelah pada petugas, sebagai tanda terima kasih. Apakah hal tersebut termasuk pungli, sedangkan petugas kami tidak pernah meminta," tuturnya.
Sementara itu, Aliansi Pembela Rakyat Buruh dan Buruh Migran Indonesia (APRBMI) Cianjur, menduga adanya pungutan liar atau pungli dalam proses pembuatan kartu identitas atau rekom ID, bagi calon TKW di lingkungan Dinsosnakertrans Cianjur.

Koordinator APRBMI, Fery Patra Kusuma, didampingi Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cianjur, Wawas Kosasih, mendapatkan laporan dan keluhan dari sejumlah calon tenaga kerja yang mengajukan pembuatan rekom ID.

"Banyak pemohon atau calon TKI yang mengeluh dengan punggutan yang dilakukan pihak dinas tersebut, dimana masing-masing pemohon, dipatok harga mulai dari Rp 30 ribu sampai 50 ribu, untuk mendapatkan rekom ID tersebut," katanya.
Dia menuturkan, selama ini, proses pembuatan rekom ID tersebut, tidak dipunggut biaya sepeserpun sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga masyarakat atau calon pemohon, harus mengetahui hal tersebut, agar terhindar dari pungli.

Selain menyayangkan adanya pungli tersebut, pihaknya menilai pemerintah daerah melalui dinsosnakertrans, tidak memiliki keberanian untuk menindak sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak melaksanakan aturan perundang-undangan.

"Banyak hal yang kami temukan di lapangan, diantaranya ada 23 PPTKIS yang bermasalah di Cianjur, tapi sampai saat ini, mereka masih beroperasi dengan tenang, merekrut calon TKI asal Cianjur," tuturnya.

Sehingga jelas dia, tidaklah mengherankan kalau permasalahan yang menimpa para buruh migran Cianjur, akan terus terjadi dan seolah tidak bisa teratasi karena sebagian besar pihak sponsor lepas tangan, ketika TKI yang dikirimnya bermasalah.

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011