Bandung, 8/4 (ANTARA) - Kejari Kabupaten Subang didampingi oleh Kejati Jawa Barat melimpah berkas perkara korupsi dana upah pungut yang dilakukan oleh Bupati Subang, Eep Hidayat, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat.
Berkas dakwaan tentang kasus korupsi Eep dengan Nomor Perkara 19/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, diserahkan langsung oleh Kasi Pinsus Kejari Kabupaten Subang Slamat Siswanta dan diterima oleh Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio SH MH.
Eep Hidayat melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Akibat perbuatan Bupati Subang tersebut, negara dirugikan Rp14,293 miliar.
Saat ini, orang nomor satu di Kabupaten Subang, Jawa Barat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung, sejak tanggal 28 Maret 2011 silam.
(U.KR-ASJ/C/K005/C/K005)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011
Berkas dakwaan tentang kasus korupsi Eep dengan Nomor Perkara 19/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg, diserahkan langsung oleh Kasi Pinsus Kejari Kabupaten Subang Slamat Siswanta dan diterima oleh Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio SH MH.
Eep Hidayat melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Akibat perbuatan Bupati Subang tersebut, negara dirugikan Rp14,293 miliar.
Saat ini, orang nomor satu di Kabupaten Subang, Jawa Barat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung, sejak tanggal 28 Maret 2011 silam.
(U.KR-ASJ/C/K005/C/K005)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2011