Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembuat petasan yang menggunakan lembaran Alquran sebagai pembungkusnya, karena dinilai telah menghina umat Islam.
"Untuk itu kalau ada orang atau oknum yang telah memperlakukan kitab suci Al Quran tersebut tidak dengan baik, maka negara harus turun untuk memberi peringatan dan membuat efek jera kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya beredar video yang menunjukkan sisa-sisa letusan petasan yang dibungkus lembaran Al Quran. Video itu diunggah melalui akun Instagram @viralciledug.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyampaikan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
Sisa petasan itu ditemukan setelah seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Dalam acara tersebut ada momen membakar petasan sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.
Saat ini polisi tengah mendalami pihak pemasok bungkus petasan yang diduga dari lembaran Al Quran di Ciledug, Tangerang. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk orang yang menjual petasan tersebut.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa Al Quran merupakan kitab suci bagi umat Islam. Maka wajib untuk menghormati dan memperlakukannya dengan baik.
Sementara penggunaan lembar Al Quran sebagai pembungkus petasan, dia nilai, sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir. Maka dari itu, pelaku mesti diberi efek jera.
"Membuat efek jera kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan jangan mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji dan membuat gaduh tersebut lagi," kata dia.
Baca juga: Pembawa 5 juta butir petasan mengelabui petugas dengan surat jalan palsu
Baca juga: Polres Indramayu sita 52.335 petasan dan kembang api
Baca juga: Polres Indramayu gagalkan peredaran 5 juta butir petasan korek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Untuk itu kalau ada orang atau oknum yang telah memperlakukan kitab suci Al Quran tersebut tidak dengan baik, maka negara harus turun untuk memberi peringatan dan membuat efek jera kepada yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya beredar video yang menunjukkan sisa-sisa letusan petasan yang dibungkus lembaran Al Quran. Video itu diunggah melalui akun Instagram @viralciledug.
Dalam keterangannya, akun tersebut menyampaikan bahwa lokasi kejadian itu berada di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.
Sisa petasan itu ditemukan setelah seorang warga menggelar acara pernikahan pada Sabtu (11/9). Dalam acara tersebut ada momen membakar petasan sebagai bagian dari kebudayaan masyarakat setempat.
Saat ini polisi tengah mendalami pihak pemasok bungkus petasan yang diduga dari lembaran Al Quran di Ciledug, Tangerang. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk orang yang menjual petasan tersebut.
Anwar Abbas menjelaskan bahwa Al Quran merupakan kitab suci bagi umat Islam. Maka wajib untuk menghormati dan memperlakukannya dengan baik.
Sementara penggunaan lembar Al Quran sebagai pembungkus petasan, dia nilai, sudah keterlaluan dan tak bisa ditolerir. Maka dari itu, pelaku mesti diberi efek jera.
"Membuat efek jera kepada yang bersangkutan agar yang bersangkutan jangan mengulangi perbuatannya yang tidak terpuji dan membuat gaduh tersebut lagi," kata dia.
Baca juga: Pembawa 5 juta butir petasan mengelabui petugas dengan surat jalan palsu
Baca juga: Polres Indramayu sita 52.335 petasan dan kembang api
Baca juga: Polres Indramayu gagalkan peredaran 5 juta butir petasan korek
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021