Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 karena penularan COVID-19 di wilayahnya sudah menurun.

"Pemerintah telah memutuskan perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021. Dengan perpanjangan itu, Purwakarta akan menerapkan PPKM Level 2," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Selasa.

Ia mengemukakan, penularan virus corona di wilayah Purwakarta sudah mereda dan saat ini tinggal tersisa 86 kasus aktif COVID-19 di Purwakarta. Selain itu, menurut Bupati, tingkat keterisian tempat tidur pasien di rumah sakit sudah di bawah 10 persen.

Berdasarkan kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 2 pada masa perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021.

Pada masa penerapan PPKM Level 2, sekolah yang berada di wilayah kecamatan yang berada di zona hijau (tanpa kasus COVID-19) dan zona kuning (zona risiko penularan rendah) diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Namun sekolah-sekolah yang ada di wilayah kecamatan di zona merah (zona risiko penularan tinggi) tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka.

Wilayah kecamatan yang masih berada di zona merah meliputi Kecamatan Purwakarta Kota, Bungursari, dan Jatiluhur.

Baca juga: Bupati Purwakarta: PPKM Level 4 tidak seketat PPKM Darurat

Baca juga: Bupati Purwakarta berharap PPKM Darurat tak diperpanjang, ini alasannya

Baca juga: Bupati Purwakarta sebut PPKM darurat turunkan kasus positif COVID-19

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021