Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerahnya tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat.
"Purwakarta tentunya akan menerapkan PPKM Level 4. Pemberlakuan ini tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu," kata bupati, di Purwakarta, Kamis.
Ia menyampaikan saat ini kasus COVID-19 di Purwakarta sudah menunjukkan tren positif dengan menurunnya kasus positif COVID-19. Namun diakui kalau angka kematian masih terbilang cukup tinggi.
Menurut dia, pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan ada pelonggaran aturan, tidak seperti pada penerapan PPKM Darurat.
Bahkan sesuai dengan Irmendagri Nomor 20 pada PPKM Level 4 tersebut, para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang yang sebelumnya pukul 20.00 WIB harus sudah ditutup. Namun pada kali ini waktu tutup sampai pukul 21.00 WIB.
"Kemudian sesuai dengan Irmendagri itu, bahwa untuk usaha warung kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21. 00 WIB, penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam sudah kita kurangi 2 jam," kayanya.
Dengan adanya penerapan PPKM Level 4 ini bupati meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan serta meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi tersebut.
Baca juga: Pemkab Purwakarta salurkan bantuan beras untuk 28 ribu keluarga
Baca juga: Tiga perusahaan di Purwakarta langgar PPKM Darurat didenda Rp20 juta
Baca juga: Bupati Purwakarta sebut PPKM darurat turunkan kasus positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Purwakarta tentunya akan menerapkan PPKM Level 4. Pemberlakuan ini tidak akan seketat seperti pada penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu," kata bupati, di Purwakarta, Kamis.
Ia menyampaikan saat ini kasus COVID-19 di Purwakarta sudah menunjukkan tren positif dengan menurunnya kasus positif COVID-19. Namun diakui kalau angka kematian masih terbilang cukup tinggi.
Menurut dia, pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini akan ada pelonggaran aturan, tidak seperti pada penerapan PPKM Darurat.
Bahkan sesuai dengan Irmendagri Nomor 20 pada PPKM Level 4 tersebut, para pelaku usaha diberikan jam tutup yang lebih panjang yang sebelumnya pukul 20.00 WIB harus sudah ditutup. Namun pada kali ini waktu tutup sampai pukul 21.00 WIB.
"Kemudian sesuai dengan Irmendagri itu, bahwa untuk usaha warung kecil rumah makan itu bisa take away sampai jam 21. 00 WIB, penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai jam 8 malam sampai jam 12 malam sudah kita kurangi 2 jam," kayanya.
Dengan adanya penerapan PPKM Level 4 ini bupati meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan serta meminta agar masyarakat bisa memahami kondisi tersebut.
Baca juga: Pemkab Purwakarta salurkan bantuan beras untuk 28 ribu keluarga
Baca juga: Tiga perusahaan di Purwakarta langgar PPKM Darurat didenda Rp20 juta
Baca juga: Bupati Purwakarta sebut PPKM darurat turunkan kasus positif COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021