Kuasa hukum wartawan Wartakota Vinny Rizki Amelia dari DNT Lawyers, Boris Tampubolon, mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan polisi atas kasus dugaan pelarangan penyiaran dan intimidasi wartawan ketika meliput BTS Meal di restoran cepat saji McDonald's Depok.
"Kami menuntut kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan pelarangan liputan wartawan Wartakota VRA," kata Boris Tampubolon ketika menggelar jumpa pers di PWI Depok, Kamis.
VRA telah melaporkan perkara ini ke Polres Depok dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juni 2021. Namun, hingga saat ini belum ada progres berarti, padahal pihaknya sudah memberikan bukti-bukti ke polisi.
Sebelumnya, Rabu (9/6) pukul 15.30 WIB, terjadi peristiwa dugaan pelarangan penyiaran dan intimidasi kepada wartawan Wartakota untuk meliput keriuhan di restoran cepat saji terkait dengan pemesanan produk makanan yang bekerja sama dengan Boyband Korea Selatan.
Boris Tampubolon mengatakan bahwa peristiwa ini tentunya mencederai tugas-tugas wartawan/jurnalis/pers untuk memberikan informasi kepada publik dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.
Untuk itu, Boris meminta penyidik dapat mengungkap kasus tersebut, termasuk menjerat pihak-pihak yang melakukan pelarangan peliputan dan pihak-pihak yang memerintahkan/menyuruh melakukan pelarangan peliputan oleh wartawan/pers tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Vinny mengaku saat meliput posisinya berada di luar dan masih di area publik.
"Tak ada hak mereka melarang kami (media) untuk meliput karena pekerjaan kami dilindungi oleh undang-undang," kata Vinny.
Ditegaskan pula oleh Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah bahwa hak dan tanggung jawab wartawan dalam aktivitasnya dilindungi undang-undang.
"Kami mendesak penyidik kepolisian Polrestro Depok segera melakukan proses hukum yang serius. Apa yang dialami Vinny, contoh buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang wartawan
Baca juga: Wartawan Garut gelar aksi solidaritas mengecam kekerasan terhadap insan pers
Baca juga: Wartawan foto dianiaya polisi saat meliput kerusuhan buruh di Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Kami menuntut kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi serta menindak tegas pihak-pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan pelarangan liputan wartawan Wartakota VRA," kata Boris Tampubolon ketika menggelar jumpa pers di PWI Depok, Kamis.
VRA telah melaporkan perkara ini ke Polres Depok dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1113/VI/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 9 Juni 2021. Namun, hingga saat ini belum ada progres berarti, padahal pihaknya sudah memberikan bukti-bukti ke polisi.
Sebelumnya, Rabu (9/6) pukul 15.30 WIB, terjadi peristiwa dugaan pelarangan penyiaran dan intimidasi kepada wartawan Wartakota untuk meliput keriuhan di restoran cepat saji terkait dengan pemesanan produk makanan yang bekerja sama dengan Boyband Korea Selatan.
Boris Tampubolon mengatakan bahwa peristiwa ini tentunya mencederai tugas-tugas wartawan/jurnalis/pers untuk memberikan informasi kepada publik dan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers.
Untuk itu, Boris meminta penyidik dapat mengungkap kasus tersebut, termasuk menjerat pihak-pihak yang melakukan pelarangan peliputan dan pihak-pihak yang memerintahkan/menyuruh melakukan pelarangan peliputan oleh wartawan/pers tersebut.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Vinny mengaku saat meliput posisinya berada di luar dan masih di area publik.
"Tak ada hak mereka melarang kami (media) untuk meliput karena pekerjaan kami dilindungi oleh undang-undang," kata Vinny.
Ditegaskan pula oleh Ketua PWI Depok Rusdy Nurdiansyah bahwa hak dan tanggung jawab wartawan dalam aktivitasnya dilindungi undang-undang.
"Kami mendesak penyidik kepolisian Polrestro Depok segera melakukan proses hukum yang serius. Apa yang dialami Vinny, contoh buruk bagi perkembangan kebebasan pers di Indonesia," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang wartawan
Baca juga: Wartawan Garut gelar aksi solidaritas mengecam kekerasan terhadap insan pers
Baca juga: Wartawan foto dianiaya polisi saat meliput kerusuhan buruh di Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021